linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Pelaku Anak AG Polisikan Mario Dandy Dugaan Pencabulan
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Pelaku Anak AG Polisikan Mario Dandy Dugaan Pencabulan
News

Pelaku Anak AG Polisikan Mario Dandy Dugaan Pencabulan

Nur M
8 Mei 2023
Share
waktu baca 2 menit
IMG 20230309 WA0005
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan pelaku anak AG. [Ist]
SHARE

linimassa.id – Pelaku anak AG alias Agnes resmi melaporkan tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo atas dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023).

Laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh Polda Metro Jaya,” kata Kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo.

Mangatta menjelaskan kedatangannya ke Polda Metro Jaya merupakan kali ketiga untuk melaporkan kasus pencabulan yang dilakukan Mario terhadap pelaku AG.

“Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana.”

“Itu sudah diatur di dalam undang-undang kita bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, statutory rape,” ujarnya.

Statutory rape adalah kegiatan seksual antara seseorang yang sudah dewasa (usia 18 tahun ke atas) dengan seseorang yang masih berusia antara 14-18 tahun.

Mangatta menyampaikan dalam laporannya, pihaknya telah mengajukan sejumlah bukti ke Polda Metro Jaya.

“Buktinya pertama kami ajukan ada delapan bukti, tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat bukti.”

“Sisanya nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor, ” jelasnya.

Mangatta menambahkan laporan tersebut sudah diterima dan teregister dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dakwaannya Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Program Sekolah gratis
7 SMA Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, Siswa Tetap Dijamin Belajar hingga Lulus
News
SPPG di Kabupaten Serang
126 Dapur SPPG di Kabupaten Serang Belum Kantongi SLHS, Terancam Diusulkan untuk Disuspend
News
Tangsel fun run
Kisruh Tangsel Fun Run, Akademisi Nilai Ada Dugaan Penipuan
News
Polda Banten
Warga Banten yang Kekurangan Air Bersih Diminta Hubungi Call Center Polri 110
News
Apel kesiapsiagaan
Kapolda Banten Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla, Libatkan Seluruh Pemangku Kepentingan
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan