SERANG, LINIMASSA.ID – Pemerintah Kota Serang baru menyelesaikan verifikasi dan validasi lapangan terhadap 24 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).
Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar pengajuan koperasi yang dinilai telah memenuhi persyaratan untuk mulai beroperasi.
Verifikasi dan validasi dilakukan untuk memastikan kesiapan masing-masing KKMP sebelum pemerintah daerah menyampaikan usulan operasional kepada pemerintah pusat.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan, proses pemeriksaan lapangan tersebut dilakukan berdasarkan arahan Gubernur Banten dan Wali Kota Serang.
“Ya, kemarin kami juga atas arahan Pak Gubernur dan Pak Wali Kota, kemarin kita sudah melakukan verfal, verifikasi dan validasi di lapangan. Kita sudah 24 ini yang kita lakukan verifikasi dan validasi di lapangan,” kata Wahyu, Kamis, 1 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, data hasil verifikasi terhadap 24 koperasi tersebut selanjutnya akan digunakan Pemkot Serang untuk mengajukan usulan operasional KKMP kepada pemerintah pusat.
Pemkot Serang juga akan kembali menyampaikan surat kepada kementerian terkait setelah menerima arahan terbaru mengenai mekanisme pengoperasian Koperasi Merah Putih.
“Nah, nanti dari situ kita juga bersurat lagi karena kemarin baru turun juga dari kementerian bahwa kita nanti akan mengusulkan berkaitan dengan operasional Koperasi Merah Putihnya,” ujarnya.
KKMP di Kota Serang
Wahyu menuturkan, secara keseluruhan terdapat 67 KKMP yang menjadi target pembentukan di Kota Serang. Jumlah tersebut menyesuaikan dengan total kelurahan yang ada di wilayah Kota Serang.
Namun, proses pembentukan dan pengoperasian seluruh koperasi tersebut belum dapat dilakukan secara bersamaan. Salah satu persoalan yang masih dihadapi adalah keterbatasan lahan.
“Harusnya ada 67. Ya, tapi kan karena ada keterbatasan lahan dan lain-lain, kita masih menunggu juklak dan juknisnya,” katanya.
Menurut Wahyu, Pemkot Serang masih menantikan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait mekanisme penyediaan lahan untuk KKMP.
Kepastian mengenai kewenangan pengadaan lahan juga masih diperlukan. Pemerintah daerah masih menunggu kejelasan apakah proses tersebut nantinya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi atau pemerintah kota.
“Apakah pengadaan itu nanti oleh provinsi atau oleh pemerintah kota,” ujarnya.
Dengan rampungnya verifikasi dan validasi terhadap 24 KKMP, Pemkot Serang kini dapat melanjutkan proses pengusulan operasional koperasi tersebut. Sementara KKMP lainnya masih menunggu kejelasan mekanisme penyediaan lahan serta petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

