Linimassa.id – Ridwan (29), mantan Supervisor Bank Banten KCP Malingping, didakwa atas tuduhan korupsi setelah mencuri uang tunai sebesar Rp6,1 miliar dari brankas tempatnya bekerja.
Uang tersebut digunakan untuk judi online, minuman keras, dan memenuhi gaya hidupnya. Kasus ini terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Serang pada Kamis (15/08/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak, Andreas Marpaung, dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa dari total uang yang dicuri, sebesar Rp5,3 miliar dihabiskan Ridwan untuk berjudi secara online.
Sisa uang lainnya digunakan untuk membayar utang, membeli minuman keras, dan berbagai aktivitas lain yang mendukung gaya hidup mewahnya.
“Ridwan membayar utang sebesar Rp70,9 juta ke berbagai lembaga keuangan, membeli minuman keras, dan mengajak teman-temannya untuk bersenang-senang di karaoke dan hotel,” jelas Andreas dalam persidangan.
Ridwan memanfaatkan kelemahan dalam sistem keamanan bank. Lemari besi yang digunakan untuk menyimpan uang tidak pernah dikunci dengan angka kombinasi oleh Supervisor sebelumnya, Hanna Hermana, karena kerusakan yang pernah terjadi pada lemari tersebut.
Akibatnya, lemari besi hanya dikunci secara manual, yang memudahkan Ridwan untuk mengaksesnya.
“Ridwan mencuri uang dari brankas bank pada sore atau malam hari, saat semua pegawai sudah pulang. Dia kemudian memasukkan uang tersebut ke dalam tasnya,” lanjut Andreas.
Untuk menutupi jejaknya, Ridwan melakukan penginputan fiktif pada Rekening Balancing System (RBS), seolah-olah uang yang diambil digunakan untuk keperluan operasional bank.
Setelah mencuri uang tersebut, Ridwan meminta dua temannya, Agi Fahri dan Jajuli, untuk menyetorkan uang tunai ke rekeningnya di BRI dan BCA.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk bermain judi online. “Total uang yang masuk ke rekening Ridwan mencapai Rp5,3 miliar, dan semuanya habis digunakan untuk berjudi,” imbuh Andreas.
Kuasa hukum Ridwan menyatakan bahwa kliennya tidak akan mengajukan replik atas dakwaan JPU. Sidang berikutnya dijadwalkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Dalam kasus ini, Ridwan didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 atau 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang,” tutup Andreas.
Dengan dakwaan ini, Ridwan menghadapi ancaman hukuman berat atas perbuatannya yang telah merugikan negara dan instansi tempatnya bekerja. (AR)