linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Ibu Muda Asal Tangsel Nangis Diringkus Polisi, Ingat Anak usia 1,5 Tahun
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Ibu Muda Asal Tangsel Nangis Diringkus Polisi, Ingat Anak usia 1,5 Tahun
News

Ibu Muda Asal Tangsel Nangis Diringkus Polisi, Ingat Anak usia 1,5 Tahun

LinimassaNews
19 Juni 2023
Share
waktu baca 2 menit
IMG 3964
Sindikat pemalsuan emas diringkus Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan. Satu diantaranya ibu muda 20 tahun asal Pondok Aren, Tangsel.
SHARE

linimassa.id – Ibu muda usia 20 tahun, AG, diringkus polisi. Warga Pondok Aren Kota Tangerang Selatan itu dijebloskan ke penjara karena menjadi sindikat pemalsuan emas.

AG diringkus bersama lima kawanan lainnya lantaran kedapatan menjual emas perhiasan palsu ke toko emas Royal Gold di Aeon Mall.

Dalam komplotan sindikat penipuan emas itu, AG berperan untuk menjual gelang emas palsu. Emas yang dijual merupakan emas kopongan yang dilapisi dengan cat emas dengan ketebalan 1 milimeter. Lapisan itu berhasil memperdayai para pegawai di toko emas.

Setelah diringkus polisi usai beraksi di toko emas Royal Gold di Aeon Mall, AG kini mengaku menyesal.

“Iya nyesel,” katanya saat ditanyai alasan menangis ketika kasusnya dirilis di Polsek Pagedangan, Kamis (15/6/2023).

AG berdalih, dia nekat menjadi bagian sindikat penipuan emas itu untuk mencukupi kebutuhan hidupnya lantaran suaminya sehar-hari bekerja serabutan.

Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam mengatakan, sindikat emas palsu itu sudah beraksi berulang di sejumlah wilayah diantaranya Serang, Jakarta, Tangerang, Bogor hingga Probolinggo.

“Pelaku yang berperan menjual ke toko emas ini mendapat upah Rp50 ribu setiap gramnya. Pelaku B laki-laki warga Pondok Aren ini yang berperan menentukan toko emas dan daerah yang jadi target,” papar Seala.

Seala menyebut pihaknya akan tetap memberikan hak tersangka AG sebagai ibu muda untuk memenuhi kewajibannya sebagai seorang ibu kepada balitanya berusia 1,5 tahun untuk mendapatkan ASI.

“Kami akan ikuti sesuai aturan yang ada untuk tersangka AG yang memiliki balita,” ungkapnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kini, para sindikat pemalsuan emas itu meringkuk di dalam penajara. Mereka Sindikat penipuan emas itu dijerat dengan pasal 387 Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Ketua DPRD Lebak
Polda Banten Ajukan Penyitaan HP Ketua DPRD Lebak, Buntut Dugaan Penculikan Aktivis
News
truk tambang
Banyak Truk Tambang Masih Abaikan Ketentuan Jam Operasional
News
Investasi di Banten
Investasi di Banten Capai Rp31,9 Triliun, Duduki Posisi Enam Besar Nasional
News
Dikbud kota tangsel
Tingkatkan Sarana dan Prasarana Belajar PAUD, Dikbud Kota Tangsel Catat Kenaikan Angka Partisipasi Sekolah 90 Persen
Pendidikan
Universitas Lintas Internasional Indonesia
Universitas Lintas Internasional Indonesia Edukasi Bisnis Kopi ke Pelajar
Pendidikan
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan