linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Edward Hiariej Mundur dari Kabinet Indonesia Maju Pasca Jadi Tersangka KPK
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Edward Hiariej Mundur dari Kabinet Indonesia Maju Pasca Jadi Tersangka KPK
News

Edward Hiariej Mundur dari Kabinet Indonesia Maju Pasca Jadi Tersangka KPK

Arief
6 Desember 2023
Share
waktu baca 2 menit
Wamenkumham Eddy Hiariej
Wamenkumham Eddy Hiariej
SHARE

linimassa.id – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej resmi mengundurkan diri dari Kabinet Indonesia Maju setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus gratifikasi dan suap.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa surat pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara pada Senin (06/12/2023).

“Ada surat pengunduran diri Pak Wamenkumham kepada Bapak Presiden yang akan segera disampaikan ke Bapak Presiden,” ujar Ari dalam keterangannya, Rabu (06/12/2023).

Meskipun demikian, Presiden Joko Widodo belum membaca surat tersebut, dan Kementerian Sekretariat Negara berencana untuk menyampaikannya kepada Presiden setelah kepulangannya dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Edward Omar Sharif Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak bulan Oktober 2023 dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Sebanyak tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, dengan satu di antaranya sebagai terduga pemberi suap.

Meskipun KPK telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada 28 November 2023, KPK berjanji untuk mengembangkan kasus ini dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Senin (04/11/2023).

Edward Omar Sharif Hiariej dilaporkan ke KPK oleh Indonesia Police Watch (IPW) sejak Maret 2023 dengan dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar.

Laporan tersebut terkait dengan permintaan konsultasi tentang hukum dan pengesahan status badan hukum. KPK berencana menerapkan pasal TPPU untuk menyelamatkan kerugian negara dan memulihkan aset yang terlibat dalam kasus ini. (AR)

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
26 Mei 2026
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Kabupaten Serang
Terdampak Efisiensi Anggaran, Disdukcapil Kabupaten Serang Hentikan Sementara Pencetakan KTP Elektronik
News
Sekolah Swasta di Banten
Sekolah Swasta di Banten yang Tetap Tarik Iuran Berisiko Dicoret dari Program Sekolah Gratis
News
TPA Jatiwaringin
Hari Ketiga Kebakaran TPA Jatiwaringin, Asap Tebal Ganggu Aktivitas Warga dan Pengguna Jalan di Rajeg
News
Dinkes Kota Tangsel
Belanja Keran Rp5 Juta Dinkes Kota Tangsel Jadi Catatan BPK
Pemerintahan
Bapenda Kota Tangsel
Kepala Bapenda Kota Tangsel Ganti Rekening Operasional Pajak Daerah, Lampaui Kewenangan?
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan