linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Edward Hiariej Mundur dari Kabinet Indonesia Maju Pasca Jadi Tersangka KPK
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Edward Hiariej Mundur dari Kabinet Indonesia Maju Pasca Jadi Tersangka KPK
News

Edward Hiariej Mundur dari Kabinet Indonesia Maju Pasca Jadi Tersangka KPK

Arief
6 Desember 2023
Share
waktu baca 2 menit
Wamenkumham Eddy Hiariej
Wamenkumham Eddy Hiariej
SHARE

linimassa.id – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej resmi mengundurkan diri dari Kabinet Indonesia Maju setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus gratifikasi dan suap.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa surat pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara pada Senin (06/12/2023).

“Ada surat pengunduran diri Pak Wamenkumham kepada Bapak Presiden yang akan segera disampaikan ke Bapak Presiden,” ujar Ari dalam keterangannya, Rabu (06/12/2023).

Meskipun demikian, Presiden Joko Widodo belum membaca surat tersebut, dan Kementerian Sekretariat Negara berencana untuk menyampaikannya kepada Presiden setelah kepulangannya dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Edward Omar Sharif Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak bulan Oktober 2023 dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Sebanyak tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, dengan satu di antaranya sebagai terduga pemberi suap.

Meskipun KPK telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada 28 November 2023, KPK berjanji untuk mengembangkan kasus ini dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Senin (04/11/2023).

Edward Omar Sharif Hiariej dilaporkan ke KPK oleh Indonesia Police Watch (IPW) sejak Maret 2023 dengan dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar.

Laporan tersebut terkait dengan permintaan konsultasi tentang hukum dan pengesahan status badan hukum. KPK berencana menerapkan pasal TPPU untuk menyelamatkan kerugian negara dan memulihkan aset yang terlibat dalam kasus ini. (AR)

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Kota Serang
Perwal LGBT Kota Serang Segera Masuk Tahap Harmonisasi dengan Kemenkum
News
Kota Serang
Kota Serang Kekurangan Sekitar 300 Guru, Dindikbud Mulai Petakan Kebutuhan
News
KDMP di Kabupaten Serang
71 Gedung KDMP di Kabupaten Serang Rampung Dibangun, Target 150 Selesai Akhir Agustus
News
Kambing di Kabupaten Serang
46 Kambing di Kabupaten Serang Dicuri, Polisi Temukan Sejumlah Ternak Telah Disembelih
News
Kepala SPPG di Pandeglang
Kepala SPPG di Pandeglang Kabur, Satgas Laporkan ke BGN
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan