linimassa.id – KPK menahan Stefanus Roy Rening, pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Meski memakai rompi tahanan oranye, Roy tetap memakai baju toga yang dikenakannya saat penuhi panggilan hari ini.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik sudah menyarankan agar Roy melepas baju toga yang biasa dipakai saat sidang itu pada saat pemeriksaan.
Sebab, berdasarkan peraturan pemerintah baju toga hanya digunakan pada saat proses sidang. Namun, Roy tetap ngotot memakainya.
“Pada proses pemeriksaan kami sudah menyarankan untuk melepaskan toganya,” kata Ali Fikri saat konferensi di Gedung KPK, Selasa (9/5/2023).
Ali menambahkan, penyidik tak bisa memaksa Roy untuk melepaskan baju hitam tersebut.
“Kami harus menghargai dengan mengizinkan yang bersangkutan tetap memakai toganya,” kata Ali.
Dalam konferensi pers tersebut, Roy yang turut dihadirkan, tampak masih mengenakan baju toga tersebut.
Bagian lengan panjang berwarna hitam dari baju toga yang dia pakai nampak menyembul di balik rompi KPK berwarna oranye.
Saat datangi Gedung KPK pagi ini, Roy sempat menjelaskan alasannya memakai baju toga itu. Ia mengatakan memakai baju itu sebagai simbol duka.
“Ini simbolisasi bahwa advokat sedang berduka hari ini,” kata Roy.
KPK menetapkan Roy sebagai tersangka kasus perintangan proses hukum terhadap kliennya Lukas Enembe.
KPK menduga Roy berperan memberikan saran kepada Lukas agar tidak kooperatif saat dipanggil KPK. Roy menyangkal tudingan tersebut.
Dia mengatakan KPK seharusnya memperhatikan ketentuan lain dalam melakukan penyidikan. Tidak hanya UU Tindak Pidana Korupsi, dia mengatakan KPK seharusnya juga memperhatikan ketentuan dalam UU Advokat.
“Saya pakai (toga) ini karena profesi ini benteng terakhir keadilan masyarakat,” kata pengacara Lukas Enembe tersebut.