linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: David Habiskan Biaya Pengobatan RS Rp 1,2 Miliar, Pelaku AG Divonis 3,5 Tahun
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > David Habiskan Biaya Pengobatan RS Rp 1,2 Miliar, Pelaku AG Divonis 3,5 Tahun
News

David Habiskan Biaya Pengobatan RS Rp 1,2 Miliar, Pelaku AG Divonis 3,5 Tahun

Nur M 10 April 2023
Share
waktu baca 2 menit
IMG 20230309 WA0005
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan pelaku anak AG. [Ist]
SHARE

linimassa.id – Hakim Sri Wahyuni Batubara menuturkan korban David Ozora (17) menghabiskan biaya pengobatan di Rumah Sakit Mayapada Rp 1,2 miliar.

Hal ini terkait kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20).

“Sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga pelaku Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan juga dari anak AG,” kata Sri dalam putusan sidang, Senin (10/4/2023).

Sri menerangkan ayah David sekaligus saksi menyatakan anaknya sampai saat ini belum bisa berjalan.

Bahkan hingga belum bisa mengenalinya karena masih menjalani perawatan intensif.

Hingga kini biaya pengobatan tersebut masih ditanggung orangtua David.

Lantaran tidak ada satupun terdakwa yang membantu demi kelancaran kesehatan korban penganiayaan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menyatakan, pihak LPSK masih menyusun restitusi sebagai tuntutan hak untuk korban.

“Kondisi anak korban D yang sampai saat ini masih di ruang ICU, sudah 59 hari.”

“Dan kondisinya cedera otak berat yang berpotensi cacat permanen. Itu yang memberatkan,” ujar Mellisa.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kendati demikian, perkembangan kesehatan David sudah melewati diagnosa dokter sehingga bisa pulih lebih cepat.

Terkait hal meringankan, dikatakan pelaku anak AG masih muda dan orangtuanya sudah tua dengan kondisi sakit.

Pihaknya menegaskan akan terus menghargai keputusan hakim untuk menangani kasus ini.

Diketahui, pelaku anak AG (15) divonis 3,5 tahun karena terlibat dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy.

AG dijebloskan ke lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

“Menyatakan anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat.”

“Dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer,” kata Hakim.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie
Wali Kota Tangsel Minta Layanan Bank BJB Ditingkatkan
Pemerintahan
Pabrik plastik di Tigaraksa
Pabrik Plastik di Tigaraksa Disidak Satpol PP, Ini Penyebabnya
News
Tambang Ilegal di Lebak
Kebijakan Tambang Ilegal di Lebak Ada di Pusat, Pemkab Tak Berdaya
News
Tambang ilegal di Banten
Tindak 10 Tambang Ilegal di Banten, 13 Alat Berat Disita
News
Setiawan Chogah
Setiawan Chogah Sukses Soft Launching ‘Pohon-pohon yang Ditanam Setelah Luka’
Khazanah
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?