SERANG, LINIMASSA.ID – Tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi di Serang Mulyana divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis 14 Agustus 2025.
Tersangka Mulyana merupakan warga Kampung Baru Ciberuk, RT 004, RW 002, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Mulyana divonis hukuman mati karena dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUH Pidana Tentang Pembunuhan Berencana terhadap pacarnya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu Mulyana dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim David Panggabean saat membacakan amar putusan.
Mulyana divonis hukuman mati tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Serang yang sebelumnya juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati.
Pentimbangan hukuman mati itu lantaran, kata David, perbuatan terdakwa sangat sadis dalam menghilangkan nyawa Siti Amelia dengan cara memutilasi tubuh korban.
Perbuatan terdakwa menimbulkan luka mendalam terhadap keluarga korban dan menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat.
“Tidak ada unsur keadaan yang meringankan terdakwa,” kata David.
Mulyana Divonis Hukuman Mati, Ini Kronologinya

Terkait penetapan Mulyana divonis hukuman mati, JPU Kejari Serang, Fitriah, mengatakan, kronologi peristiwa sadis itu terjadi pada Minggu 13 April 2025.
Kejadiannya bermula dari percakapan melalui WhatsApp antara terdakwa dan korban. “Pada saat Siti Amelia memberitahu Mulyana kalau dirinya sedang hamil, Mulyana kaget,” katanya.
Kemudian mengatur pertemuan dan menyusun rencana pembunuhan, ia kemudian mengajak temannya untuk membeli obat penggugur kandungan.
“Mulyana membawa korban Siti Amelia kesebuah kebun yang berada di Kampung Baru Ciberuk Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Serang, sesuai dengan niat dan rencana, tempat tersebut menjadi lokasi yang terdakwa rencanakan untuk membunuh korban,” ungkapnya.
Di lokasi tersebut, Mulyana mencekik warga Kampung Cikuray Kedondong, RT 005, RW 001, Desa Rancasanggal, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang menggunakan kerudung, menenggelamkan korban di kubangan air, dan setelah memastikan korban belum sepenuhnya tewas, terdakwa kembali melilit leher korban hingga tak bernyawa.
“Terdakwa Mulyana mengambil sebilah senjata tajam jenis golok yang rencanaya akan digunakan untuk memotong-motong atau memutilasi beberapa bagian tubuh korban Siti Amelia,” katanya.
Semua potongan-potongan tubuh korban dimasukan ke dalam karung. Selanjutnya, karung tersebut terdakwa ikat dengan menggunakan tanaman rambat yang ada di lokasi.
Setelah kejadian tersebut, tim penyidik menemukan jasad korban dalam kondisi mengenaskan dan menangkap terdakwa beberapa hari kemudian di rumahnya. Mulyana divonis hukuman mati.