linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Mulyana Divonis Hukuman Mati, Tersangka Kasus Mutilasi Pacar di Serang
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Mulyana Divonis Hukuman Mati, Tersangka Kasus Mutilasi Pacar di Serang
News

Mulyana Divonis Hukuman Mati, Tersangka Kasus Mutilasi Pacar di Serang

Andra 14 Agustus 2025
Share
waktu baca 3 menit
Mulyana divonis hukuman mati
Mulyana divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Serang, Kamis 14 Agustus 2025
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi di Serang Mulyana divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis 14 Agustus 2025.

Tersangka Mulyana merupakan warga Kampung Baru Ciberuk, RT 004, RW 002, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Mulyana divonis hukuman mati karena dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUH Pidana Tentang Pembunuhan Berencana terhadap pacarnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu Mulyana dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim David Panggabean saat membacakan amar putusan.

Mulyana divonis hukuman mati tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Serang yang sebelumnya juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati.

Pentimbangan hukuman mati itu lantaran, kata David, perbuatan terdakwa sangat sadis dalam menghilangkan nyawa Siti Amelia dengan cara memutilasi tubuh korban.

Perbuatan terdakwa menimbulkan luka mendalam terhadap keluarga korban dan menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat.

“Tidak ada unsur keadaan yang meringankan terdakwa,” kata David.

Mulyana Divonis Hukuman Mati, Ini Kronologinya

Mulyana divonis hukuman mati
Mulyana divonis hukuman mati, terdakwa pembunuh dan mutilasi pacar di Serang

Terkait penetapan Mulyana divonis hukuman mati, JPU Kejari Serang, Fitriah, mengatakan, kronologi peristiwa sadis itu terjadi pada Minggu 13 April 2025.

Kejadiannya bermula dari percakapan melalui WhatsApp antara terdakwa dan korban. “Pada saat Siti Amelia memberitahu Mulyana kalau dirinya sedang hamil, Mulyana kaget,” katanya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kemudian mengatur pertemuan dan menyusun rencana pembunuhan, ia kemudian mengajak temannya untuk membeli obat penggugur kandungan.

“Mulyana membawa korban Siti Amelia kesebuah kebun yang berada di Kampung Baru Ciberuk Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Serang, sesuai dengan niat dan rencana, tempat tersebut menjadi lokasi yang terdakwa rencanakan untuk membunuh korban,” ungkapnya.

Di lokasi tersebut, Mulyana mencekik warga Kampung Cikuray Kedondong, RT 005, RW 001, Desa Rancasanggal, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang menggunakan kerudung, menenggelamkan korban di kubangan air, dan setelah memastikan korban belum sepenuhnya tewas, terdakwa kembali melilit leher korban hingga tak bernyawa.

“Terdakwa Mulyana mengambil sebilah senjata tajam jenis golok yang rencanaya akan digunakan untuk memotong-motong atau memutilasi beberapa bagian tubuh korban Siti Amelia,” katanya.

Semua potongan-potongan tubuh korban dimasukan ke dalam karung. Selanjutnya, karung tersebut terdakwa ikat dengan menggunakan tanaman rambat yang ada di lokasi.

Setelah kejadian tersebut, tim penyidik menemukan jasad korban dalam kondisi mengenaskan dan menangkap terdakwa beberapa hari kemudian di rumahnya. Mulyana divonis hukuman mati.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
16 Agustus 2025
Ad imageAd image

Terkini

Duta Baca Kota Tangsel
25 Pendaftar Ikuti Duta Baca Kota Tangsel 2025
Gaya Hidup
Kades di Banten wajib tes urin
Kades di Banten Wajib Tes Urin, Cegah Peredaran Narkoba
News
Ratu Tisha
Ratu Tisha Tinjau Stadion Maulana Yusuf, Siap Dukung Pembangunan Kota Serang
News
Anak stunting di Lebak
4.432 Anak Stunting di Lebak, Ini Upaya Entaskan Stunting
News
Wali Kota Tangsel
Forum Smart City Nasional, Wali Kota Tangsel Tekankan Inovasi Teknologi dalam Kelola Kota
Pemerintahan
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?