PANDEGLANG, LINIMASSA.ID – Mie Gacoan di Pandeglang ternyata belum melengkapi persyaratan perizinan usaha kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang, padahal sudah mulai beroperasi sejak awal tahun 2025.
Gerai Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karangtanjung ini diduga belum melengkapi izin operasional.
Padahal, Mie Gacoan di Pandeglang ini sudah mulai beroperasi selama 5 bulan, konseumen yang notabene generasi muda Pandeglang pun sering memadati gerai mie pedas ini.
Berdasarkan informasi yang didapat, gerai tersebut hanya baru memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB. Sementara dokumen lain yang menjadi syarat wajib seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) belum terpenuhi.
Bahkan, Mie Gacoan di Pandeglang juga belum memiliki izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Meski demikian, harus diakui bagi kawula muda, kehadiran Gerai Mie Gacoan di Pandeglang tetap disambut antusias masyarakat, terutama kalangan muda.
Waralaba kuliner ini memang sudah memiliki nama besar di sejumlah kota di Pulau Jawa, sehingga tak heran gerainya selalu ramai pengunjung.
Selain harganya terjangkau dan merakyat, Mie Gacoan di Pandeglang dan gerai di kota lainnya juga memiliki rasa yang konsisten, enak pedas, gurih, dengan packaging yang rapi dan menarik, membuat konsumen rela antri hingga berjam-jam.
Mie Gacoan di Pandeglang Harus Lengkapi Izin

Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Pandeglang, Adi Wahyudi, mengatakan Mie Gacoan di Pandeglang harus melengkapi syarat izin yang belum dipenuhi.
Syarat izin tersebut meliputi SLF dan PGB yang bisa diselesaikan maksimal 28 hari kerja. Hal ini membuat Adi Wahyudi sangat menyayangkan karena tidak ada itikad baik dari pihak Mie Gacoan untuk menyelesaikan.
“Konsultan pihak gacoan tidak pernah mengganti atau memperbaiki dokumen yang kurang, sejak Maret 2025 sampai sekarang belum diselesaikan,” katanya, Rabu 10 September 2025.
Adi menegaskan, pemerintah daerah sebenarnya memberi kemudahan bagi investor termasuk Mie Gacoan di Pandeglang untuk mengurus izin sambil berjalan. Namun, ia menilai manajemen Mie Gacoan justru menyepelekan aturan.
“Bukan Pemda yang abai, tapi investornya yang mengabaikan. Kita sudah berikan kemudahan,” tegasnya.
Terkait soal penegakkan atau penindakan aturan kata Adi ada di tangan Satpol PP Kabupaten Pandeglang. Karena menurut Adi, Satpol PP sebelumnya sudah melayangkan surat peringatan (SP) pertama. Namun hingga kini pihak manajemen tak kunjung merespons.
“Pol PP juga sudah melayangkan SP1. Bahkan saat ini sudah masuk tahap SP2. Kalau tetap tidak diurus, bisa berlanjut sampai SP3 dan penyegelan,” ujarnya.
Selain potensi penyegelan, Adi menyebut Pemkab Pandeglang juga dirugikan secara Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena PBG merupakan salah satu sumber penerimaan.
“Kalau tidak ada PBG, otomatis PAD dari sektor itu tidak masuk ke pemerintah daerah. Rugi dong, karena usahanya rame, tapi kewajiban izinnya belum dipenuhi,” terangnya.
Meski begitu, Adi menegaskan Pemda Pandeglang tetap membuka ruang bagi pihak manajemen Mie Gacoan untuk segera melengkapi perizinan.
“Kalau mereka segera proses, sebenarnya tidak masalah. Tapi sudah 6 bulan berjalan tanpa kejelasan, ini yang jadi persoalan,” katanya.



