linimassa.id – BI Checking atau SLIK sedang ramai dperbincangkan. Cari tahu yuk tentang ini.
Per 1 Januari 2018 BI Checking atau SID sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang sekarang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK ini merupakan sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
SLIK memperluas cakupan iDeb yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance) dan juga ke lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).
SLIK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.
Dengan terintegrasinya SLIK, diharapkan menjadi lebih mudah dalam proses pengajuan pinjaman. Selain itu, SLIK juga diharapkan mampu meminimalisir angkat kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).
Bagi yang ingin menggunakan layanan SLIK dapat langsung mengunjungi kantor – kantor OJK baik di pusat maupun daerah.
Baik individu atau badan usaha yang menggunakan layanan SLIK tidak dipungut biaya apapun. Waspada terhadap oknum yang meminta atau melakukan pemungutan dana.
Keseluruhan proses layanan SLIK hanya membutuhkan waktu 15 menit (5 menit untuk pencetakan dan 15 menit untuk pencetakan dengan penjelasan iDeb).
Permintaan informasi melalui layanan SLIK sebaiknya tidak diwakilkan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi. Namun demikian jika Sobat Sikapi tidak dapat mengambil sendiri datanya maka dapat diwakilkan dengan membuat Surat Kuasa yang dilengkapi dengan materai 6000, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli debitur dan KTP asli penerima kuasa.
Cara Cek SLIK
Untuk cek BI Checking melalui layanan SLIK OJK secara online, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Akses Halaman Idebku OJK
Langkah pertama perlu mengakses halaman idebku milik OJK di idebku.ojk.go.id. Lalu dapat mengakses halaman tersebut melalui ponsel atau komputer. Setelah sampai di halaman awal, klik tombol pendaftaran.
- Cek Ketersediaan Layanan
Setelah mengklik tombol pendaftaran, akan memasuki halaman cek ketersediaan layanan. Pada halaman ini, perlu mengisi data-data yang diminta seperti jenis debitur, jenis kewarganegaraan debitur, jenis identitas debitur, dan nomor identitas debitur. Lalu, masukan captcha. Setelah itu, klik tombol Selanjutnya.
Setelah mengklik tombol selanjutnya, akan melihat kuota antrean. Jika kuota antrean saat itu belum tersedia, maka tidak bisa melanjutkan ke proses berikutnya. Lalu akan diminta untuk mencoba lagi beberapa saat kemudian.
Jika pada percobaan berikutnya kuota telah tersedia dan data awal yang dimasukan berhasil diterima, akan diminta melanjutkan ke proses berikutnya.
- Menu Data Registrasi
Proses selanjutnya yaitu, pengisian data diri pada menu data registrasi. Akan diminta untuk mengisi beberapa data diri seperti nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi serta kabupaten, email aktif, dan nomor handphone. Pilih juga salah satu opsi tujuan permohonan informasi dan nama kandung debitur. Terakhir klik tombol Selanjutnya.
- Upload Foto
Pada langkah selanjutnya, akan diminta untuk mengupload beberapa foto diri, yaitu identitas asli, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri. Setiap foto yang diupload ukuran maksimalnya adalah 4 MB, jika melebihi ukuran tersebut tidak bisa melanjutkan ke proses berikutnya.
Setelah mengupload seluruh foto, klik tombol Selanjutnya.
- Ajukan Permohonan
Pada langkah ini, perlu memastikan alamat email yang kamu isi sudah benar dan aktif. Data email yang kamu isi akan digunakan untuk mengirimkan riwayat SLIK. Jika ingin memeriksa kembali dan mengubah data yang diisi, bisa menekan tombol Kembali.
Jika merasa yakin data yang kamu isi sudah benar semua, dapat memberi tanda checklis bahwa semua data yang diisi sudah benar dan akan tunduk pada ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, kamu bisa mengklik tombol Ajukan Permohonan.
Setelah itu, akan mendapatkan informasi pendaftaran telah selesai. Lalu bisa menyalin nomor pendaftaran yang ada di bagian bawah layar dengan menglik Salin Kode Pendaftaran atau tombol Tutup untuk menutup jendela notifikasi.
Untuk mengecek status permohonan, bisa klik Status Layanan di halaman utama, kemudian masukan nomor pendaftaran. Setelah itu, akan ada status terkini. Untuk proses permohonan akan dikirimkan melalui email paling lambat 1 hari setelah permintaan dibuat. (Hilal)