linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Langgar Hak Cipta, Wali Kota Cilegon Terpilih Robinsar Di Laporkan ke Krimsus Polda Banten
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Langgar Hak Cipta, Wali Kota Cilegon Terpilih Robinsar Di Laporkan ke Krimsus Polda Banten
News

Langgar Hak Cipta, Wali Kota Cilegon Terpilih Robinsar Di Laporkan ke Krimsus Polda Banten

Hari Wibowo Kibo
18 Desember 2024
Share
waktu baca 2 menit
Wali Kota Cilegon
Calon Wali Kota Cilegon Robinsar.
SHARE

LINIMASSA.ID – Wali Kota Cilegon terpilih Robinsar dilaporkan ke Polda Banten karena melanggar hak cipta mencaplok karya salah satu media siber.

Robinsar dilaporkan ke Polda Banten oleh Kuasa hukum dari salah satu media siber, Suhendar and Partner pada Senin, 16 Desember 2024.

Suhendar membenarkan, pihaknya telah melaporkan Wali Kota Cilegon terpilih Robinsar itu ke Polda Banten terkait dugaan tindak pidana mengambil dan mempublikasi ulang konten video milik klien-nya saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Cilegon.

“Ya kami dari Tim Hukum melaporkan yang saat ini sebagai Wali Kota Cilegon terpilih yaitu Pak Robinsar. Kami melaporkan tidak ada itikad baik yang bersangkutan atas penggunaan konten Senimatografi hasil karya klien kami yang diduga digunakan secara melawan hukum, ilegal akses, serta kemudian melanggar hak cipta klien kami,” kata Suhendar.

Suhendar menyayangkan, sikap dari Robinsar yang mengabaikan peringatan somasi pertama dan kedua serta tak ada itikad baik kepasa kliennya.

“Oleh karenanya praktis kemarin kami sudah resmi melaporkannya ke krimsus Polda Banten,” ungkap Suhendar.

Lebih lanjut, Suhendar menegaskan, adanya dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Robinsar.

“Karena ini menyangkut soal konten ya, maka kami melaporkan dengan dugaan UU ITE pelanggaran atas ilegal akses dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun dengan atau denda 2 miliar. Kemudian UU Hak Cipta pasal 113 ayat 3 dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun atau denda paling banyak 1 Miliar,” terangnya.

Atas laporan ini, Suhendar berharap pihak kepolisian Polda Banten bekerja secara profesional menindaklanjuti laporan yang telah dibuat.

“Tidak lagi melihat siapa pun latar belakangnya, apapun jabatannya, ketika seseorang melakukan perbuatan pidana maka dia harya mendapatkan proses sesuai prosedur. Tidak boleh karena dia saat ini sudah menjadi orang secara politik memiliki jabatan kemudian proses ya lambat. Saya kira ini menjadi contoh, menjadi bukti bahwa kepolisian bisa profesional. Ini tantangan buat Polda Banten,” pungkasnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Kota Serang
Perwal LGBT Kota Serang Segera Masuk Tahap Harmonisasi dengan Kemenkum
News
Kota Serang
Kota Serang Kekurangan Sekitar 300 Guru, Dindikbud Mulai Petakan Kebutuhan
News
KDMP di Kabupaten Serang
71 Gedung KDMP di Kabupaten Serang Rampung Dibangun, Target 150 Selesai Akhir Agustus
News
Kambing di Kabupaten Serang
46 Kambing di Kabupaten Serang Dicuri, Polisi Temukan Sejumlah Ternak Telah Disembelih
News
Kepala SPPG di Pandeglang
Kepala SPPG di Pandeglang Kabur, Satgas Laporkan ke BGN
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan