linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Langgar Hak Cipta, Wali Kota Cilegon Terpilih Robinsar Di Laporkan ke Krimsus Polda Banten
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Langgar Hak Cipta, Wali Kota Cilegon Terpilih Robinsar Di Laporkan ke Krimsus Polda Banten
News

Langgar Hak Cipta, Wali Kota Cilegon Terpilih Robinsar Di Laporkan ke Krimsus Polda Banten

Hari Wibowo Kibo 18 Desember 2024
Share
waktu baca 2 menit
Wali Kota Cilegon
Calon Wali Kota Cilegon Robinsar.
SHARE

LINIMASSA.ID – Wali Kota Cilegon terpilih Robinsar dilaporkan ke Polda Banten karena melanggar hak cipta mencaplok karya salah satu media siber.

Robinsar dilaporkan ke Polda Banten oleh Kuasa hukum dari salah satu media siber, Suhendar and Partner pada Senin, 16 Desember 2024.

Suhendar membenarkan, pihaknya telah melaporkan Wali Kota Cilegon terpilih Robinsar itu ke Polda Banten terkait dugaan tindak pidana mengambil dan mempublikasi ulang konten video milik klien-nya saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Cilegon.

“Ya kami dari Tim Hukum melaporkan yang saat ini sebagai Wali Kota Cilegon terpilih yaitu Pak Robinsar. Kami melaporkan tidak ada itikad baik yang bersangkutan atas penggunaan konten Senimatografi hasil karya klien kami yang diduga digunakan secara melawan hukum, ilegal akses, serta kemudian melanggar hak cipta klien kami,” kata Suhendar.

Suhendar menyayangkan, sikap dari Robinsar yang mengabaikan peringatan somasi pertama dan kedua serta tak ada itikad baik kepasa kliennya.

“Oleh karenanya praktis kemarin kami sudah resmi melaporkannya ke krimsus Polda Banten,” ungkap Suhendar.

Lebih lanjut, Suhendar menegaskan, adanya dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Robinsar.

“Karena ini menyangkut soal konten ya, maka kami melaporkan dengan dugaan UU ITE pelanggaran atas ilegal akses dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun dengan atau denda 2 miliar. Kemudian UU Hak Cipta pasal 113 ayat 3 dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun atau denda paling banyak 1 Miliar,” terangnya.

Atas laporan ini, Suhendar berharap pihak kepolisian Polda Banten bekerja secara profesional menindaklanjuti laporan yang telah dibuat.

“Tidak lagi melihat siapa pun latar belakangnya, apapun jabatannya, ketika seseorang melakukan perbuatan pidana maka dia harya mendapatkan proses sesuai prosedur. Tidak boleh karena dia saat ini sudah menjadi orang secara politik memiliki jabatan kemudian proses ya lambat. Saya kira ini menjadi contoh, menjadi bukti bahwa kepolisian bisa profesional. Ini tantangan buat Polda Banten,” pungkasnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image
Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Kejari Tangsel
Ada Dugaan Penyalahgunaan Material, Kejari Tangsel Tinjau Pembangunan Pedestrian Jalan Ciater 
Gaya Hidup
PGN Area Cilegon
PGN Area Cilegon Ajak Warga Catat Meter Mandiri Lewat Layanan WhatsApp & PGN Mobile
Bisnis
Reklame ilegal di Tangsel
Reklame Ilegal di Tangsel Bakal Ditebang, Buntut Reklame Timpa Warga di Ciputat
News
wisata ramah muslim
Banten Raih Peringkat ke-6 Provinsi Wisata Ramah Muslim Terbaik di Indonesia
News
Reklame raksasa di Tangsel
Pilar Sebut Reklame Raksasa di Tangsel Roboh Tak Miliki Izin
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?