linimassa.id – Terdakwa trading bodong Binomo Indra Kesuam alias Indra Kenz divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, Senin (14/11/2022).
Vonis dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang itu dianggap membuat kecewa para korbannya. Kini para korban hanya bisa gigit jari.
Sejumlah korban yang menyaksikan persidangan vonis itu pun meluapkan kekecewaannya terhadap majelis hakim.
Mereka kecewa lantaran dalam vonis tidak disebutkan soal harta sitaan dikembalikan ke korban alias disita oleh negara.
Salah satunya Rizki Rusli. Dia mengaku kecewa dengan putusan vonis hakim tersebut.
“Sekarang apa? Ini hasil penipuan jelas, dihukum tapi apa? harta sitaan dikembalikan negara. Apa ini Hasil korupsi negara? Tidak ini uang kami, korban,” kata Rizki meluapkan kekecewaanya, Senin (14/11/2022).
“Keadilan mana keadilan? Negara tidak berhak menyita uang kami,” ungkap Rizki.
Hal yang semakin membuat Rizki cs kecewa lantaran harta sitaan itu tak dikembalikan kepada korban karena dianggap aktivitas trading Indra Kenz itu dianggap sebagai aktivitas perjudian.
“Salah satu pertimbangan majelis hakim bahwa korban dianggap bermain judi. Kami trading, Indra kesuma memperkenalkan ke korban investasi bukan judi. Kami menganggap hakim salah alamat,” papar Rizky.
“Kami ini antara hidup dan mati. Kami semua ini banyak sangkutan hutang. Aku tidak pulang karena ditagih sama orang,” keluhnya. (red)