linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Komisi I DPRD Soroti TPP ASN Pemkot Tangsel, Tak Sesuai?
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > Komisi I DPRD Soroti TPP ASN Pemkot Tangsel, Tak Sesuai?
Pemerintahan

Komisi I DPRD Soroti TPP ASN Pemkot Tangsel, Tak Sesuai?

LinimassaNews
1 April 2026
Share
waktu baca 2 menit
TPP ASN Pemkot Tangsel
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Selatan MP Ledy Butar Butar soroti jomplangnya pemberian nilai TPP ASN Pemkot Tangsel
SHARE

LINIMASSA.ID, TANGSEL – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ledy MP Butar Butar mengomentari besaran nilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kota Tangsel.

Ledy menilai seharusnya penetapan TPP ASN Pemkot Tangsel tersebut menjunjung asas keadilan.

“Ya saya harus lihat lagi perwalnya seperti apa sehingga kita bisa menyampaikan ke publik. Prinsipnya asas keadilan yang didasarkan cantolan regulasi yang ada,” kata Ledy ditemui di gedung DPRD Tangsel, Rabu (1/4/2026).

Ledy menilai, semestinya Kepwal tersebut sesuai aturan dengan merujuk pada aturan di atasnya.

“Kalau memang ada dasar hukumnya ya itu dijalankan. Perwal itu lahir harus ada cantolan aturan di atasnya, harus juga tersampaikan apakah dari beban kerja dan lain sebagainya. Prinsipnya kalau sudah jadi ketentuan ya harus dijalankan,” ungkapnya.

Berdasarkan lampiran Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 800.1.10.3/Kep-542-Huk/2025 Tentang Besaran Nilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Aparatur Sipil Negara terdapat beberapa kelas jabatan yang mendapat TPP lebih tinggi dibanding dengan kelas jabatan yang sama bahkan kelas jabatan yang lebih tinggi.

Seperti pada jabatan sejumlah Kepala Bagian di Sekretariat Daerah Kota Tangsel yang memiliki nilai kelas jabatan 12 pada kelompok jabatan struktural tertentu mendapat TPP dengan jumlah Rp36.011.775. Sementara jabatan dengan nilai kelas jabatan yang sama pada salah satu instansi pada beban kerja dan kondisi kerja yang lebih berat mendapat TPP dengan nilai yang lebih kecil senilai Rp22.507.359.

Parahnya lagi, TPP Kepala Bagian di Sekretariat Daerah tersebut lebih besar daripada TPP kepala perangkat daerah yang memiliki nilai kelas jabatan 14 yang mendapat TPP Rp32.568.851.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
26 Mei 2026
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Sungai Ciujung
DLH Kabupaten Serang Teliti Dugaan Pencemaran Sungai Ciujung, Sampel Diambil dari Tiga IPAL Perusahaan
News
Sabu
Diduga Edarkan Sabu, IRT Asal Cilegon Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 4,39 Gram
News
Gunung Anak Krakatau
Tinjau Pos Pantau Gunung Anak Krakatau, Wabup Serang Pastikan Kondisi Anyar-Cinangka Aman
News
TPA Jatiwaringin
72 Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin Alami ISPA Akibat Paparan Asap
News
TPA Jatiwaringin
Hari Ketujuh Kebakaran TPA Jatiwaringin, 22 Warga Masih Bertahan di Posko Pengungsian
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan