linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Keluh Jokowi RUU Perampasan Aset Mandek: Masa Gak Rampung-Rampung?
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Keluh Jokowi RUU Perampasan Aset Mandek: Masa Gak Rampung-Rampung?
News

Keluh Jokowi RUU Perampasan Aset Mandek: Masa Gak Rampung-Rampung?

Nur M 13 April 2023
Share
waktu baca 2 menit
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi keluhkan draf RUU Perampasan Aset tak kunjung selesai. [Dok. Setneg]
SHARE

linimassa.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan segera mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset.

Pernyataan ini setelah dirinya mengeluhkan draf RUU Perampasan Aset yang tak kunjung selesai.

Terhitung sudah 10 tahun RUU tersebut tidak kunjung dibahas DPR sejak diusulkan pada 2012 lalu.

“Saya sudah sampaikan juga pada DPR, kementerian terkait segera selesaikan. Kalau sudah rampung, ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya.”

“Sudah kami dorong sudah lama kok, masa nggak rampung-rampung?” kata Jokowi di Depok, Jawa Barat, Kamis (13/4/2023).

RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sebagai bagian dari usulan Pemerintah.

“Kami terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, penting sekali UU ini,” tegasnya.

Pemerintah rencananya akan menggelar rapat konsolidasi percepatan pemberian persetujuan draf aturan tersebut pada pekan ini.

Ada enam unsur pimpinan instansi yang dimintai persetujuan draf naskah akademik dan RUU tersebut.

Satu pimpinan lembaga yang belum memberi paraf persetujuan yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sementara itu, pimpinan lima instansi lainnya sudah memberikan paraf persetujuan, yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Lalu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Jaksa Agung St Burhanuddin.

Dikarenakan belum semua unsur pimpinan instansi memberi persetujuan, maka surpres dari Jokowi sebagai tanda RUU akan dibahas bersama juga belum bisa dikirimkan ke DPR.

Indonesia diketahui juga telah menyerahkan instrumen ratifikasi atas United Nation Convention Against Corruption (UNCAC).

Dan United Nations Convention Against Transnational Organized Crimes (UNCTOC) beberapa tahun lalu sebagai rujukan pembentukan RUU Perampasan Aset.

Sejumlah kalangan menilai RUU itu akan lebih efektif menjerat aset kriminal karena lebih cepat mengembalikan aset hasil kejahatan.

RUU tersebut juga dinilai dapat lebih memberikan efek jera karena pelaku tidak lagi bisa menikmati hasil kejahatannya atau kerap disebut sebagai pemiskinan koruptor.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Burnout
Tips Anti Burnout dari Raditya Dika, Pekerjaan Jadi Kesenangan
Gaya Hidup
Prostitusi di Tangsel
Pembongkaran Prostitusi di Tangsel Bertahap, Ini Kata DPRD
News
Prostitusi di Tangsel
Prostitusi di Tangsel, 40 Bangunan Berkedok Usaha Dibongkar
News
Unpam Law Festival
Unpam Law Festival Vol.2, Ajang Adu Gagasan Hukum Mahasiswa
Pendidikan
Saham Pemkot Tangsel di Bank BJB
LBH Ansor Temukan Kejanggalan Nilai Saham Pemkot Tangsel di Bank BJB
Pemerintahan
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?