linimassa.id – Penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan SDN Pamulang Indah dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangsel Reza Pahlawan menerangkan, penyelidikan pembangunan SDN Pamulang Indah itu dihentikan karena ada beberapa alasan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kita lakukan ekspos. Dari hasil ekpose tersebut, kita menyimpulkan bahwa penyelidikan itu tidak bisa dinaikan ke penyidikan karena ada beberapa alasan,” terang Reza saat ditemui di kantornya di Jalan Promoter Serpong, Jumat (10/2/2023).
Reza menuturkan alasan penghentian penyelidikan tersebut. Pertama, karena tidak ditemukan perbuatan melawan hukum lantaran pihak ketiga yakni PT Paramita Multi Perkasa telah mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp685.189.4893,53 berdasarkan hasil temuan BPK RI.
Kelebihan bayar tersebut disebabkan penyedia atau pihak ketiga tidak memperbaiki kerusakan beberapa item pekerjaan yang menjadi tanggung jawab penyedia selama masa pemeliharaan.
Hal itu imbas dari Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) yang kurang cermat dalam melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan yang berpotensi sebagai kerugian keuangan negara.
Reza menyebut, pengembalian kelebihan bayar itu dilakukan dalam masa penyelidikan, dengan dua kali penyetoran. Pertama pada 31 Oktober 2022 sebanyak 300 juta ke rekening kas daerah Pemkot Tangsel, yang ke dua pada 28 desember 2022 sebesar 385 juta sekian.
“Dengan pertimbangan itu, kita memperhatikan juga Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-765/F/Fd.1/04/2018, diangka 4 ada diatur, jika pihak-pihak yang terlibat mengembalikan seluruh kerugian negara maka dapat dipertimbangkan untuk kelanjutan proses hukumnya dengan memperhatikan stabilitas pembangunan perekonomian di wilayah dimana dia sedang diperiksa atau ada perkara,” tutur Reza.
Kedua, kata Reza, bahwa pengembalian seluruh kerugian negara ditahap penyelidikan menjadi tolak ukur kinerja.
Hal itu tertuang dalam poin 5 Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-765/F/Fd.1//04/2018 yakni Pengembalian seluruh kerugian negara dalam tahap penyelidikan merupaka tolak ukur penilain kinerja.
Ketiga, Reza melihat keputusan MK nomor 25 tahun 2018 yang menyatakan bahwa usut kerugian negara harus dibuktikan secara nyata adanya dan secara hukum.
“Jadi karena pertimbangan kami seluruh potensi kerugian itu sudah dikembalikan pihak terkait sehingga kami menilai tidak ada lagi kerugian negara. Jadi untuk membuktikan usut kerugian negara itu nggak bisa, sulit,” ungkap Reza.
“Dan dengan adanya itu juga sesuai dengan 7 perintah Jaksa Agung kemarin bahwa mengutamakan pengembalian kerugian negara lebih bagus,” sambung Reza.
Reza menyebut, pertimbangan lain penghentian penyelidikan itu ialah mengingat saat ini SDN Pamulang Indah sudah lama berdiri sejak dibangun, yang mana terdapat asas manfaat bagi murid dan guru melakukan kegiatan belajar dan mengajar.
“Jadi atas dasar itu semua alasan kami akhirnya tidak melanjutkan penyelidikan atau menghentikan dengan dasar tidak cukup alat bukti dan belum ada perbuatan melawan hukum di situ karena sudah terpenuhi semua itu,” paparnya.
Tetapi, Reza menegaskan, pihaknya tak menutup kemungkinan akan kembali melakukan penyelidikan ulang jika terdapat bukti baru dalam dugaan korupsi pembangunan SDN Pamulang Indah itu.
“Namun jika kemudian hari ada ditemukan bukti baru maka suatu waktu bisa dilakukan penyelidikan dengan surat perintah penyelidikan yang baru,” tegas Reza.
Diektahui, seperti disampaikan Reza, penyelidikan kasus tersebut diawali dari laporan pengaduan kepada pihaknya pada 2022 lalu, dan didasari oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Tangsel Tahun Anggaran 2014 Nomor: 17b/LHP/XVIII.SRG/05/2015.
Kemudian dari laporan itu, dilakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Nomor: PRINT-07/M.6.16/Fd.1/10/2022, tanggal 18 oktober 2022 Jo Surat Perintah Penyelidikian Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Nomor: PRINT-07 .a/M.6.16/Fd.1/11/2022, tanggal 7 November 2022 Jo Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Nomor: PRINT-07 .b/M.6.16/Fd.1/11/2022 tanggal 25 November 2022. (mat)