JAKARTA, LINIMASSA.ID – Kejagung akan periksa Nadiem Makarim soal dugaan korupsi senilai Rp9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Mendikbudristek RI.
Kasus dugaan korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan periode tahun 2019 hingga 2022 di Kementerian Dikbudristek RI ini, cukup fantastis, yakni Rp9 triliun.
Sebelum Kejagung akan periksa Nadiem Makarim, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah memerika enam saksi dari Kementrian Dikbudristek RI, pada Senin, 2 Juni 2025.
Keenam saksi yang diperiksa tersebut memiliki peran penting dalam pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan, tidak menutup kemungkinan Kejagung akan periksa Nadiem Makarim dalam kasus mega skandal dugaan korupsi ini.
“Kalau penyidik merasa perlu untuk memeriksa Nadiem Makarim, pasti akan dipanggil, kata Harli, Rabu 4 Junia 2025.
Kajagung Akan Periksa Nadiem Makarim, Apakah Terlibat Korupsi?

Dijelaskan Harli, Kejagung akan periksa Nadiem Makarim merupakan bagian dari proses penyidikan, yang memungkinkan siapapun untuk diperiksa jika memiliki informasi krusial atau dapat memperkuat pembuktian di kasus ini.
Ia menuturkan, tim penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya suap, mark-up harga, pengadaan fiktif, hingga penyimpangan spesifikasi barang.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menambahkan, adapun lima orang saksi yang sudah diperiksa yakni para tokoh sentral pada periode terjadinya dugaan korupsi seperti yang berisinial STN: Sekretaris Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen (2019), HM: Plt. Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen (2020).
Lalu KHM: Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK (2020, WH: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SD (2020–2021), dan AB: Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK (2020).
“Pemeriksaan ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi penyidikan terhadap perkara yang dimaksud,” ujar Febrie.