PANDEGLANG, LINIMASSA.ID – Kepolisian Resor Polres Pandeglang berencana menghentikan penanganan perkara kecelakaan yang melibatkan tukang ojek, M Al Amin Maksum.
Penghentian dilakukan setelah tercapai kesepakatan damai antara pihak korban dan M Al Amin Maksum.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut dicapai pada Selasa malam, 24 Februari 2026, melalui proses musyawarah.
Menurutnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara lewat mekanisme restorative justice.
Ia menyebutkan, proses mediasi difasilitasi oleh Satlantas Polres Pandeglang guna mencari jalan keluar terbaik atas insiden yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial.
Dalam pertemuan itu, para pihak memahami bahwa kejadian tersebut merupakan musibah dan telah saling memaafkan, sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan bersama.
Kasus Tukang Ojek Berujung Damai
Setelah tercapai perdamaian, Satlantas Polres Pandeglang akan memproses pengajuan restorative justice dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) sesuai prosedur yang berlaku.
Maruli menegaskan bahwa hingga kini perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Saat memberikan keterangan, ia turut didampingi Kasatlantas Polres Pandeglang, Burhanudin Surya.
Di sisi lain, kuasa hukum M Al Amin Maksum, Ayi Erlangga, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Pandeglang, khususnya Kasatlantas dan Kasat Intel, yang telah memfasilitasi proses mediasi.
Ia menilai pendekatan restorative justice menjadi solusi yang lebih tepat dibandingkan proses penghukuman, mengingat perkara tersebut dalam perspektif Undang-Undang Lalu Lintas masuk kategori kelalaian. Ayi hadir dalam konferensi pers bersama tim kuasa hukum lainnya, Raden Elang Mulyana.
Dalam kesempatan itu, pihak kuasa hukum juga menyampaikan belasungkawa atas wafatnya ananda Khairi Rafi sebagai bentuk empati kepada keluarga korban.



