linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Mendes Yandri Larang Pemda Terbitkan Izin Baru Indomart/Alfamart
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Mendes Yandri Larang Pemda Terbitkan Izin Baru Indomart/Alfamart
News

Mendes Yandri Larang Pemda Terbitkan Izin Baru Indomart/Alfamart

Andra 25 Februari 2026
Share
waktu baca 2 menit
Yandri
Mendes Yandri Susanto larang Pemda terbitkan izin baru bagi retail
SHARE

LINIMASSA.ID – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, meminta pemerintah daerah tidak lagi menerbitkan izin baru bagi ritel modern yang hendak membuka cabang di wilayah desa.

Ia mencontohkan jaringan seperti Alfamart dan Indomaret yang dinilai perlu dibatasi ekspansinya, khususnya setelah Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berjalan dan menempati gedung operasionalnya.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk penguatan terhadap Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan memastikan pemerataan perekonomian di desa sekaligus pemberantasan kemiskinan.

“Sebaiknya izin barunya tidak dikeluarkan lagi oleh Pemda atau pihak yang terkait. Karena itulah cara kita memberikan afirmasi kepada rakyat di desa,” katanya, Selasa 24 Februari 2026.

Menurut Yandri, kebijakan tersebut merupakan bentuk afirmasi untuk memperkuat perekonomian desa melalui KDMP.

“Dengan membatasi izin baru ritel modern, pemerintah dinilai dapat memberi ruang usaha yang lebih besar bagi koperasi milik masyarakat desa sekaligus mendorong pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan,” ujarnya.

Terkait Larang Izin Baru, Ini Kata Yandri

Yandri menegaskan, langkah itu bukan berarti menutup atau menghentikan operasional gerai yang sudah ada. Ritel modern yang telah berdiri tetap diperbolehkan beroperasi seperti biasa.

Namun, ke depan diharapkan tidak ada tambahan izin baru agar koperasi desa memiliki kepastian ruang usaha dan keuntungan.

Yandri juga memastikan bahwa dana desa tidak mengalami pengurangan. Hanya saja, dilakukan penyesuaian alokasi untuk mendukung pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.

Ia menyebut koperasi tersebut akan menjadi aset desa, dengan minimal 20 persen pendapatan masuk sebagai pendapatan asli desa, sementara sisa hasil usaha akan kembali dinikmati masyarakat sebagai anggota koperasi.

- Advertisement -
Ad imageAd image
Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Kejari Kota Tangsel
Sidang Kasus Sabu 30 Kg, JPU Kejari Kota Tangsel Hadirkan Tersangka Utama dari Cipinang
News
DPRD Kota Tangsel
Pansus RTRW DPRD Tangsel Tinjau Aliran Sungai di Bintaro Jaya Xchange Mall: Ada Perubahan Fungsi Lahan
News
SPPG di Kabupaten Serang
6 SPPG di Kabupaten Serang Kena Suspen BGN
News
pencabulan anak di Cilegon
18 Kasus Pencabulan Anak di Cilegon Selama 2026
News
Bapenda Banten
Bapenda Banten Kerahkan 960 Pemungut Pajak
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?