linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Mendes Yandri Larang Pemda Terbitkan Izin Baru Indomart/Alfamart
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Mendes Yandri Larang Pemda Terbitkan Izin Baru Indomart/Alfamart
News

Mendes Yandri Larang Pemda Terbitkan Izin Baru Indomart/Alfamart

Andra
25 Februari 2026
Share
waktu baca 2 menit
Yandri
Mendes Yandri Susanto larang Pemda terbitkan izin baru bagi retail
SHARE

LINIMASSA.ID – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, meminta pemerintah daerah tidak lagi menerbitkan izin baru bagi ritel modern yang hendak membuka cabang di wilayah desa.

Ia mencontohkan jaringan seperti Alfamart dan Indomaret yang dinilai perlu dibatasi ekspansinya, khususnya setelah Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berjalan dan menempati gedung operasionalnya.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk penguatan terhadap Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan memastikan pemerataan perekonomian di desa sekaligus pemberantasan kemiskinan.

“Sebaiknya izin barunya tidak dikeluarkan lagi oleh Pemda atau pihak yang terkait. Karena itulah cara kita memberikan afirmasi kepada rakyat di desa,” katanya, Selasa 24 Februari 2026.

Menurut Yandri, kebijakan tersebut merupakan bentuk afirmasi untuk memperkuat perekonomian desa melalui KDMP.

“Dengan membatasi izin baru ritel modern, pemerintah dinilai dapat memberi ruang usaha yang lebih besar bagi koperasi milik masyarakat desa sekaligus mendorong pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan,” ujarnya.

Terkait Larang Izin Baru, Ini Kata Yandri

Yandri menegaskan, langkah itu bukan berarti menutup atau menghentikan operasional gerai yang sudah ada. Ritel modern yang telah berdiri tetap diperbolehkan beroperasi seperti biasa.

Namun, ke depan diharapkan tidak ada tambahan izin baru agar koperasi desa memiliki kepastian ruang usaha dan keuntungan.

Yandri juga memastikan bahwa dana desa tidak mengalami pengurangan. Hanya saja, dilakukan penyesuaian alokasi untuk mendukung pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.

Ia menyebut koperasi tersebut akan menjadi aset desa, dengan minimal 20 persen pendapatan masuk sebagai pendapatan asli desa, sementara sisa hasil usaha akan kembali dinikmati masyarakat sebagai anggota koperasi.

- Advertisement -
Ad imageAd image
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

WNA
756 WNA Urus Surat Keterangan Tempat Tinggal di Kabupaten Serang
News
Buruh di Banten
Buruh di Banten Rentan Terjerat Judol dan Pinjol Ilegal
News
Tambang di Gunung Pinang
ESDM Banten Tegaskan Aktivitas Tambang di Gunung Pinang Tidak Mengantongi Izin
News
Gunung Gedor Kota Serang
Wisata Gunung Gedor Kota Serang Masih Kekurangan Listrik, Air Bersih, dan Fasilitas MCK
News
Sawah di Kabupaten Serang
793,5 Hektare Sawah di Kabupaten Serang Terdampak Kekeringan, 68 Hektare Gagal Panen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan