linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: JPU Kejari Tangsel Tuntut WNA Portugal Pidana Mati
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > JPU Kejari Tangsel Tuntut WNA Portugal Pidana Mati
News

JPU Kejari Tangsel Tuntut WNA Portugal Pidana Mati

LinimassaNews
3 Oktober 2024
Share
waktu baca 3 menit
Kejari Tangsel
Suasana sidang dua WNA Portugal di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam sidang tersebut, JPU Kejari Tangsel menuntut salah satu terdakwa hukuman pidana mati, Kamis, 3 Oktober 2024. Foto: Kejari Tangsel
SHARE

LINIMASSA.ID – Jaksa Penuntut Umum Kejari Tangsel menuntut hukuman mati warga negara asing (WNA) Portugal atas kepemilikan narkotika jenis kokain cair sebanyak 2.673,8 gram.

Ada dua WNA Portugal yang dituntut pidana oleh JPU Kejari Tangsel atas kepemilikan kokain cair itu yakni Fernando Miguel Gama De Sousa dan Rui Pedro Azevedo Viana.

Kasi Intel Kejari Tangsel Hasbullah mengatakan, sidang perkara dua WNA Portugal itu digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 3 Oktober 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan dari penuntut umum dengan hakim yang diketuai oleh H. Muhammad Ali Sahrin Usup.

“Dalam tuntutannya, penuntut umum menuntut terdakwa Fernando Miguel Gama De Sousa dengan pidana mati karena terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 Undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Hasbullah dalam keterangannya, Kamis, 3 Oktober 2024.

Hasbullah menerangkan, untuk terdakwa Rui Pedro Azevedo Viana, penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 milyar.

“Bahwa dalam pertimbangannnya penuntut umum menganggap tidak ada hal yang meringankan bagi

terdakwa Fernando Miguel Gama De Sousa. Sedangkan terhadap terdakwa Rui Pedro Azevedo Viana hal yang meringankan karena terdakwa Rui Pedro Azevedo Viana membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap pelaku utama yaitu terdakwa Fernando Miguel Gama De Sousa,” terangnya.

Hasbullah menegaskan, tuntutan pidana berat dan pidana mati terhadap dua terdakwa WNA Portugal itu bukan sekadar untuk memberi efek jera kepada oknum lainnya, tetapi untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Mengingat Indonesia merupakan wilayah sasaran penyelundupan jaringan narkoba internasional, karena permintaan konsumsi narkoba masih tetap tinggi. Selain karena jumlah penduduknya yang besar, perkembangan ekonomi Indonesia yang terbilang tinggi menjadi daya tarik bagi sindikat narkoba internasional,” tegas Hasbullah.

Hasbullah menyebut, agenda sidang dua WNA Portugal perkara kepemilikan Kokain cair itu akan dilanjut kembali pada sidang berikutnya agenda pembelaan dari dua terdakwa pada Kamis, 10 Oktober 2024.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tangsel menuntut dua terdakwa WNA Portugal itu yakni dengan dengan dakwaan pertama,

Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau kedua dengan Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketiga dengan Pasal 115 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

WNA
756 WNA Urus Surat Keterangan Tempat Tinggal di Kabupaten Serang
News
Buruh di Banten
Buruh di Banten Rentan Terjerat Judol dan Pinjol Ilegal
News
Tambang di Gunung Pinang
ESDM Banten Tegaskan Aktivitas Tambang di Gunung Pinang Tidak Mengantongi Izin
News
Gunung Gedor Kota Serang
Wisata Gunung Gedor Kota Serang Masih Kekurangan Listrik, Air Bersih, dan Fasilitas MCK
News
Sawah di Kabupaten Serang
793,5 Hektare Sawah di Kabupaten Serang Terdampak Kekeringan, 68 Hektare Gagal Panen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan