linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 3 Tangsel, Ini Bahayanya Golput di Pemilu
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pendidikan > Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 3 Tangsel, Ini Bahayanya Golput di Pemilu
Pendidikan

Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 3 Tangsel, Ini Bahayanya Golput di Pemilu

LinimassaNews
16 Januari 2024
Share
waktu baca 2 menit
Jaksa Masuk Sekolah
Kejari Tangsel sosialisasi soal aturan penggunaan media sosial dan bahaya ajakan golput di Pemilu dalam program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 3 Tangsel Pamulang, Selasa, 16 Januari 2024.
SHARE

linimassa.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) mengingatkan generasi muda tak golput dan mengajak orang lain untuk golput pada Pemilu 2024.

Pasalnya, jika ada anak muda yang terbukti mengajak golput pada Pemilu 2024, dapat dihukum penjara dan denda puluhan juta.

Himbauan itu dilakukan Kejari Tangsel dalam program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 3 Tangsel, Selasa, 16 Januari 2024.

Kegiatan Jaksa Masuk sekolah Kejari Tangsel itu diikuti antusias oleh para siswa SMAN 3 Tangsel. Para peserta aktif mencurahkan pendapat soal penggunaan media sosial dan Pemilu 2024.

Salah seorang pelajar SMAN 3 Tangsel Kelas XII-A IPA Dery Andreas Simbolon memberikan satu contoh kasus soal penggunaan medsos.

“Misalkan menulis di medsos salah satu paslon tertentu, itu koruptor atau pelanggar HAM,” katanya.

Padahal, kata Dery, unggahan medsos yang disampaikan itu belum dapat dipastikan kebenarannya.

Maka itu, lanjut Dery, pengguna akun media sosial yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan itu dianggap melanggar Pasal 45A Ayat 1 Undang-undang ITE.

“Pelakunya busa diancam sanksi pidana enam tahun dan atau denda Rp1 miliar,” ungkap Dery disambut tepuk tangan pelajar lainnya.

Hal senada diungkapkan pelajar lainnya, Aghania. Dia menyoroti soal tak adanya pasal regulasi Pemilu yang melarang setiap warga negara untuk tidak menggunakan hak pilihnya alias Golput.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Pertanyaan itupun kemudian ditanggapi oleh Jaksa Fungsional Kejari Tangsel yang terjun di SMAN 3 Tangsel, Tita Hidella.

Tita menerangkan, bahwa menggunakan hak pilih saat Pemilu 24 Februari 2024 mendatang bukan merupakan kewajiban setiap warga negara, tetapi hak setiap warga negara untuk memilih salah satu peserta Pemilu.

“Tapi ingat, adik-adik tidak boleh mengajak orang lain untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau golput,” terang Tita.

Tita menuturkan, ketentuan di atas telah diatur dalam Pasal 523 Ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Setiap warga yang mengajak orang lain tidak nyoblos dapat diancam hukuman kurungan penjara tiga tahun dan atau denda Rp 36 juta,” tuturnya.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
26 Mei 2026
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

SPMB di Kota Tangsel
Orangtua Ini Apresiasi SPMB di Tangsel Tahun Ajaran 2026/2027: Sistem Mudah Dipahami dan Stabil
Pendidikan
Haji khusus
Polda Banten Ungkap Dugaan Penipuan Haji Khusus, 2 Tersangka Ditahan
News
Program Kampung Nelayan Merah Putih
Diskan Pandeglang Ajukan Empat Lokasi Program Kampung Nelayan Merah Putih ke KKP
News
debt collector
Polres Cilegon Tahan 2 Debt Collector, Dugaan Percobaan Perampasan Mobil
News
Sungai Cidikit
DLH Lebak Selidiki Dugaan Pencemaran Sungai Cidikit, 5 Sampel Air Diuji
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan