LINIMASSA.ID, TANGSEL – Mantan jaksa yang mengaku sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil diamankan.
Jaksa gadungan itu diketahui bernama Tonny Renaldo Mattan (49). Dia diringkus di Pamulang pada Rabu 12 November 2025. Uang Rp310 juta dan senjata api revolver yang digunakan lakukan penipuan ikut diamankan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan Apreza Darul Putra mengatakan, jaksa gadungan itu diamankan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi bersama Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejaksaan Agung di Pamulang, Rabu, 12 November 2025.
Apreza mengatakan, Tonny merupakan mantan jaksa dan dipecat tidak hormat pada 2009 karena lakukan penipuan.
“Dia menggunakan atribut asli kejaksaan, mengaku sebagai asisten khusus Jaksa Agung kepada korbannya serta mengaku bisa membantu mengurus kasus kepada korbannya,” kata Apreza.

Apreza menuturkan, dari tangan pelaku tim Kejaksaan Agung berhasil mengamankan uang hasil menipu korban dan sepucuk senjata api revolver.
“Dia berhasil menipu seseorang sejumlah Rp310 juta, kami berhasil amankan uangnya, dan yang bersangkutan juga ternyata diketemukan membawa senjata api,” tuturnya.
Dari hasil interogasi sementara, lanjut Apreza, mantan Jaksa itu mengaku telah lakukan penipuan mengurus kasus di kejaksaan dua kali. Kali pertama dia meraup uang korban Rp200 juta.
Usai diamankan, Tonny kemudian akan diserahkan ke Polres Tangsel untuk dilaporkan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tentang tindak pidana umum.
“Baru kami tangkap, kami amankan, untuk kemudian diproses langsung di pihak kepolisian, karena tindak pidana umum adalah pihak Polres,” ungkap Apreza.
Dari tangan Jaksa Gadungan itu, juga diamankan barang bukti berupa dua KTP Kabupaten Tangerang, seragam pakaian dinas harian dengan pangkat jaksa bintang satu dan atribut lengkap lainnya, kartu nama kejaksaan agung dan handphone.
Apreza meminta, masyarakat Kota Tangsel agar tidak percaya dengan tawaran jasa kepengurusan kasus di kejaksaan.
“Karena tidak ada kepengurusan kasus di kejaksaan dan penanganan perkara dan proses hukum di kejaksaan tidak bisa diintervensi dari pihak manapun,” pungkas Apreza.



