linimassa.id – Hari Konvensi CITES selalu diperingati setiap 6 Maret. CITES merupakan perjanjian global yang berfokus pada perlindungan spesies tumbuhan dan satwa liar dari perdagangan internasional.
CITES merupakan singkatan dari Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora.
Tujuan perlindungan ini untuk menjaga kelesetarian spesies-spesies yang terancam punah tersebut. Tingkat perlindungan tersebut disebut dengan Appendix I-III, dimana Appendix I merupakan tingkat perlindungan tertinggi. Total terdapat 1.548 spesies hewan dan 907 spesies tumbuhan yang dilindungi oleh CITES.
Bea Cukai memiliki peran dalam penerapan CITES. Perlindungan terhadap spesies langka menyebabkan tumbuhan dan satwa langka tersebut rawan untuk diselundupkan. Bea Cukai yang memiliki tugas untuk menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyeludupan dan perdagangan ilegal, telah secara aktif melakukan penindakan atas penyeludupan tumbuhan dan satwa yang dilindungi oleh CITES.
Contoh beberapa penindakan bea cukai terkait CITES yang pernah dilakukan adalah @beacukaidumai berhasil menggagalkan penyelundupan 3 orang utan, 2 monyet albino, dan seekor siamang serta luwak (28/06/19). Selain itu, @beacukaibelawan berhasil menggagalkan penyelundupan 24 burung nuri dan 4 burung kakak tua (15/04/19).
Pemerintah Indonesia juga telah mengesahkan Keppres Nomor 43 tahun 1978 tentang Pengesahan Convention on International Trades on Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) pada 15 Desember 1978 lalu.
Di Indonesia CITES berada dibawah Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai otoritas pengelola dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai otoritas keilmuannya.
Dikutip dari cites.org Convention on International Trades on Endangered Species of Wild Flora and Fauna atau CITES adalah perjanjian internasional antar negara yang disusun berdasarkan resolusi sidang antar anggota IUCN (The World Conservation Union) pada tahun 1963.
Perjanjian tersebut telah disepakati oleh 80 Negara yang menghadiri pertemuan di Amerika Serikat pada 1973 dan mulai berlaku pada 1975.
Perlindungan
Dilansir dari Detik Jateng, CITES merupakan satu-satunya perjanjian global yang berfokus pada perlindungan spesies tumbuhan dan satwa liar yang terancam dari perdagangan internasional yang menyebabkan spesimen tumbuhan dan satwa liar tersebut terancam keberadaanya.
Adanya perdagangan internasional yang dilakukan pada beberapa spesies flora dan fauna tersebut dapat menyebabkan hilangnya habitat mereka sehingga dikhawatirkan dapat menyebabkan kepunahan.
Maka dengan adanya perjanjian internasional ini diharapkan agar dapat menjamin keberlangsungan hidup berbagai jenis tumbuhan dan satwa liar tersebut.
Dilansir pada laman resmi cites.org jumlah transaksi atau perdagangan internasional flora dan fauna yang tercatat mulai tahun 1975 hingga tahun 2015 terus melonjak naik.
Puncaknya yaitu pada tahun 2015 dengan jumlah transaksi yang tercatat adalah sebanyak 1.299.289 transaksi. Namun pada tahun 2016 angka perdagangan internasional flora dan fauna yang tercatat mulai bergerak turun.
Dengan adanya fakta tersebut, diharapkan agar masyarakat dunia khususnya masyarakat Indonesia dapat lebih sadar akan dampak negatif yang terjadi akibat dari dilakukannya perdagangan internasional flora dan fauna.
Perkembangan
Hingga saat ini CITES sudah menetapkan lebih dari 37.000 spesies terancam untuk dilindungi dengan berbagai tingkatan. Dan sejak diberlakukannya CITES pada tahun 1975 tersebut, tidak ada satupun spesies terancam yang dilindungi oleh CITES menjadi punah.
Setelah berjalannya waktu CITES telah menjadi salah satu perjanjian konservasi dengan keanggotaan terbesar yang diikuti oleh 184 negara hingga sekarang. Dan keikutsertaan negara-negara yang berada sebagai pihak CITES adalah secara sukarela dengan tujuan untuk membantu mengurangi terjadinya perdagangan internasional flora dan fauna.
CITES
Dilansir dari Detik Jabar, naskah Konvensi CITES disepakati pada 3 Maret 1973 dan mulai berlaku tanggal 1 Juli 1975 di Washington DC atas penandatanganan kesepakatan 80 wakil negara.
Setelah melakukan ratifikasi, menyetujui serta menerima konvensi, negara-negara yang menandatangi konvensi tersebut akhirnya dipanggil dan diberinama para pihak atau parties.
Di Indonesia CITES ditetapkan pada tahun 1978 melalui keputusan Presiden RI No 43 tahun 1978. Dengan demikian Indonesia menjadi salah satu negara anggota CITES, hal ini merupakan bentuk dukungan dari pemerintah Indonesia terhadap CITES.
Kantor sekretariat CITES sendiri berlokasi di Jenewa, Swiss dan menyediakan dokumen-dokumen asli tertulis dalam bahasa Inggris, Spanyol, dan Prancis.
Mengutip dari laman resmi PBB tema Hari Konvensi Cites 2023 adalah “Kemitraan untuk Konservasi Satwa Liar” hal ini bertujuan untuk mengakui kontribusi signifikan yang telah CITES berikan terhadap kelestarian satwa liar, dan konservasi keanekaragaman hayati. (Hilal)