linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Hakim Suhartoyo Terpilih sebagai Ketua MK Gantikan Anwar Usman Akibat Pelanggaran Etik
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > Hakim Suhartoyo Terpilih sebagai Ketua MK Gantikan Anwar Usman Akibat Pelanggaran Etik
Pemerintahan

Hakim Suhartoyo Terpilih sebagai Ketua MK Gantikan Anwar Usman Akibat Pelanggaran Etik

Arief 9 November 2023
Share
waktu baca 2 menit
Hakim Suhartoyo
Hakim Suhartoyo
SHARE

linimassa.id – Hakim Suhartoyo resmi terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari posisinya karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Keputusan ini diambil setelah rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar secara tertutup di bawah pimpinan Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

Saldi Isra menyampaikan hasil rapat, “Yang disepakati dari hasil kami tadi adalah untuk menjadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo dan saya tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua.”

Pergantian ini merupakan tindak lanjut dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pemecatan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Pada Selasa (07/11/2023), Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, membacakan sidang pengucapan putusan secara virtual. Menurut Jimly, Anwar Usman terbukti melanggar kode etik terkait putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman menjadi kepala daerah.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi,” ujar Jimly.

MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan.

Anwar Usman dilarang mencalonkan diri sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Jimly juga menekankan larangan Anwar Usman terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan.

Anggota MKMK, Bintan R Saragih, mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang menginginkan Anwar Usman disanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Namun, keputusan MKMK tetap menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya. (AR)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Pantai Bagedur
Nelayan Asal Wanasalam Hilang di Perairan Pantai Bagedur
News
Kejari Kota Tangsel
Sidang Kasus Sabu 30 Kg, JPU Kejari Kota Tangsel Hadirkan Tersangka Utama dari Cipinang
News
DPRD Kota Tangsel
Pansus RTRW DPRD Tangsel Tinjau Aliran Sungai di Bintaro Jaya Xchange Mall: Ada Perubahan Fungsi Lahan
News
SPPG di Kabupaten Serang
6 SPPG di Kabupaten Serang Kena Suspen BGN
News
pencabulan anak di Cilegon
18 Kasus Pencabulan Anak di Cilegon Selama 2026
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?