LINIMASSA.ID, TANGSEL – Pimpinan Cabang GP Ansor Tangsel menyoroti revisi rancangan peraturan daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Tangsel 2025-2045 yang tengah digodok di DPRD Kota Tangsel.
GP Ansor Tangsel menegaskan bahwa penyusunan RTRW tidak boleh menjadi ruang kompromi kepentingan swasta, terutama pengembang properti, melainkan harus berpihak pada kebutuhan warga.
Sekretaris Pimpinan Cabang GP Ansor Tangsel, Amizar, menekankan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Pemkot Tangsel dan DPRD untuk dilibatkan secara langsung dalam proses pembahasan revisi RTRW. Menurutnya, pelibatan publik adalah amanat dari Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mewajibkan pemerintah membuka ruang partisipasi masyarakat.
“PC GP Ansor Tangsel akan bersurat untuk dilibatkan dalam pembahasan revisi RTRW. Ini bagian dari partisipasi publik yang wajib diakomodasi oleh pemerintah,” ujar Amizar, Selasa (25/11/2025).
Ansor Tangsel Soroti isu RTH tak jelas dalam draft RTRW
Amizar mengaku, pihaknya telah melihat draft revisi RTRW yang tengah dibahas. Namun, menurutnya terdapat kejanggalan krusial pada dokumen tersebut, terutama menyangkut ruang terbuka hijau (RTH). Ia menyebut tidak ada penjelasan rinci mengenai total luasan RTH maupun sebarannya per wilayah.
“Dalam draft yang kami terima, luasan RTH tidak dicantumkan, sebarannya juga tidak jelas. Jangan sampai warga Tangsel ke depan kekurangan oksigen. Masa ke mana-mana harus bawa tabung oksigen?” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa minimnya RTH akan berdampak buruk bagi kesehatan warga di masa depan, terlebih Tangsel merupakan wilayah yang berkembang pesat dengan dominasi kawasan permukiman dan komersial.
Polemik sampah harus jadi prioritas pembahasan
Selain isu RTH, GP Ansor juga menyoroti persoalan tata kelola sampah yang dianggap tidak boleh diabaikan dalam revisi RTRW. Menurut Amizar, pemerintah harus memastikan RTRW mampu menghadirkan solusi jangka panjang, bukan sekadar memindahkan masalah.
“Soal pembuangan sampah ini harus benar-benar menjadi solusi persoalan. Jangan terburu-buru, karena RTRW dibuat untuk kepentingan publik, bukan demi kepentingan swasta.” tegasnya.


