linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Golkar Resmi Sewa Aset Pemkot Serang, Setor Rp72,9 Juta per Tahun
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Golkar Resmi Sewa Aset Pemkot Serang, Setor Rp72,9 Juta per Tahun
News

Golkar Resmi Sewa Aset Pemkot Serang, Setor Rp72,9 Juta per Tahun

Andra
22 Januari 2026
Share
waktu baca 2 menit
Golkar
Gedung Golkar Kota Serang
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Serang kini secara resmi menyewa aset milik Pemerintah Kota Serang.

Hal tersebut dilakukan lantaran kantor partai tersebut berdiri di atas tanah dan bangunan yang merupakan milik pemerintah daerah.

Kebijakan penyewaan ini merupakan bagian dari langkah Pemkot Serang dalam menertibkan pengelolaan aset daerah sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemanfaatan aset yang dimiliki.

Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Zeka Bachdi, menyampaikan bahwa mekanisme sewa tersebut telah dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua belah pihak.

Ia menjelaskan, PKS tersebut berlaku selama satu tahun dan telah disepakati bersama oleh Pemkot Serang dan Partai Golkar Kota Serang.

“Perjanjian kerjasamanya berlaku satu tahun. Nilai sewanya ditetapkan berdasarkan hasil appraisal serta keputusan wali kota, dengan total pembayaran sebesar Rp72.916.000 yang sudah ditandatangani oleh Ketua Golkar Kota Serang,” ujar Zeka.

Golkar Sewa Aset Pemkot Serang

Lebih lanjut, Zeka menuturkan bahwa pembayaran sewa Gedung Golkar tersebut telah dilakukan pada 22 Desember 2025 dan dicatat secara administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, dana hasil penyewaan aset tersebut disetorkan ke kas daerah melalui bendahara penerimaan sebagai bagian dari PAD Kota Serang.

Tak hanya aset yang digunakan oleh Partai Golkar, Disparpora Kota Serang juga tengah melakukan penataan terhadap sejumlah aset daerah lain yang dimanfaatkan oleh organisasi maupun lembaga.

Dalam proses penertiban dan pemanfaatan aset tersebut, Pemkot Serang turut menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang guna memberikan pendampingan hukum, khususnya dalam penyusunan dan pelaksanaan perjanjian kerja sama pemanfaatan aset daerah.

- Advertisement -
Ad imageAd image
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

WNA
756 WNA Urus Surat Keterangan Tempat Tinggal di Kabupaten Serang
News
Buruh di Banten
Buruh di Banten Rentan Terjerat Judol dan Pinjol Ilegal
News
Tambang di Gunung Pinang
ESDM Banten Tegaskan Aktivitas Tambang di Gunung Pinang Tidak Mengantongi Izin
News
Gunung Gedor Kota Serang
Wisata Gunung Gedor Kota Serang Masih Kekurangan Listrik, Air Bersih, dan Fasilitas MCK
News
Sawah di Kabupaten Serang
793,5 Hektare Sawah di Kabupaten Serang Terdampak Kekeringan, 68 Hektare Gagal Panen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan