linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Kasus Dendi Jadi Momentum, Wakil Wali Kota Serang Gandeng Santri Lawyer Bangun LBH
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Kasus Dendi Jadi Momentum, Wakil Wali Kota Serang Gandeng Santri Lawyer Bangun LBH
News

Kasus Dendi Jadi Momentum, Wakil Wali Kota Serang Gandeng Santri Lawyer Bangun LBH

Andra
7 Januari 2026
Share
waktu baca 2 menit
Dendi
Dendi berfoto bersama kuasa hukum dan Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Setelah melalui proses persidangan dan masa tahanan, Dendi Suryana, marbot Masjid Agung Ats-Tsauroh, Kota Serang akhirnya mendapatkan titik terang.

Pada Selasa, 6 Januari 2026, Dendi dapat menghirup udara bebas setelah pengajuan cuti bersyaratnya diterima.

Sebelumnya, Dendi divonis dalam kasus penadahan dengan pidana penjara selama delapan bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 25 September 2025.

Dalam perkaranya, Dendi menerima gadai berupa sepeda motor dari seseorang yang tidak dikenal melalui Facebook.

Tanpa sepengetahuannya, sepeda motor tersebut ternyata merupakan barang hasil curian. Hal itu membuat Dendi ikut terjerat kasus kriminal hingga didakwa melakukan tindak pidana penadahan.

Setiawan Jodi Fakhar, S.H., CPM., yang dikenal dengan nama Santri Lawyer, selaku kuasa hukum Dendi, mengatakan bahwa cuti bersyarat tersebut diperoleh kliennya menjelang akhir masa tahanan.

“Cuti bersyarat itu seperti kesempatan pulang lebih awal, tetapi belum sepenuhnya bebas. Yang bersangkutan masih harus mematuhi aturan dan tetap berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Seharusnya Dendi bebas pada Februari atau Maret, tetapi alhamdulillah cuti bersyaratnya sudah diterima,” ujar Santri Lawyer.

Cuti bersyarat yang diperoleh Dendi tersebut dijamin oleh Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia.

“Insyaallah, Pemerintah Kota Serang senantiasa hadir untuk melindungi warga Kota Serang yang menghadapi permasalahan hukum,” kata Agis.

Dendi Diberi Pekerjaan

Selain itu, Agis juga menyampaikan komitmennya untuk membantu Dendi mendapatkan lapangan pekerjaan setelah bebas.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Lebih lanjut, Agis mengungkapkan rencana Pemerintah Kota Serang untuk membangun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bentukan Pemkot Serang yang akan diinisiasi langsung oleh Wakil Wali Kota Serang.

Dalam rencana tersebut, Santri Lawyer akan ditunjuk sebagai co-captain atau pendamping utama.

LBH tersebut nantinya akan dibangun dengan pendekatan interkolaborasi, melibatkan berbagai unsur pendukung seperti layanan konseling, pendampingan psikologis, serta bantuan sosial lainnya.

Program ini diharapkan dapat menjadi wadah perlindungan dan pendampingan hukum bagi masyarakat Kota Serang yang berhadapan dengan persoalan hukum.

Terkait lokasi dan teknis pelaksanaan, Pemerintah Kota Serang menyampaikan bahwa informasi lebih lanjut akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

WNA
756 WNA Urus Surat Keterangan Tempat Tinggal di Kabupaten Serang
News
Buruh di Banten
Buruh di Banten Rentan Terjerat Judol dan Pinjol Ilegal
News
Tambang di Gunung Pinang
ESDM Banten Tegaskan Aktivitas Tambang di Gunung Pinang Tidak Mengantongi Izin
News
Gunung Gedor Kota Serang
Wisata Gunung Gedor Kota Serang Masih Kekurangan Listrik, Air Bersih, dan Fasilitas MCK
News
Sawah di Kabupaten Serang
793,5 Hektare Sawah di Kabupaten Serang Terdampak Kekeringan, 68 Hektare Gagal Panen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan