SERANG, LINIMASSA.ID – Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Serang kini secara resmi menyewa aset milik Pemerintah Kota Serang.
Hal tersebut dilakukan lantaran kantor partai tersebut berdiri di atas tanah dan bangunan yang merupakan milik pemerintah daerah.
Kebijakan penyewaan ini merupakan bagian dari langkah Pemkot Serang dalam menertibkan pengelolaan aset daerah sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemanfaatan aset yang dimiliki.
Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Zeka Bachdi, menyampaikan bahwa mekanisme sewa tersebut telah dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua belah pihak.
Ia menjelaskan, PKS tersebut berlaku selama satu tahun dan telah disepakati bersama oleh Pemkot Serang dan Partai Golkar Kota Serang.
“Perjanjian kerjasamanya berlaku satu tahun. Nilai sewanya ditetapkan berdasarkan hasil appraisal serta keputusan wali kota, dengan total pembayaran sebesar Rp72.916.000 yang sudah ditandatangani oleh Ketua Golkar Kota Serang,” ujar Zeka.
Golkar Sewa Aset Pemkot Serang
Lebih lanjut, Zeka menuturkan bahwa pembayaran sewa Gedung Golkar tersebut telah dilakukan pada 22 Desember 2025 dan dicatat secara administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, dana hasil penyewaan aset tersebut disetorkan ke kas daerah melalui bendahara penerimaan sebagai bagian dari PAD Kota Serang.
Tak hanya aset yang digunakan oleh Partai Golkar, Disparpora Kota Serang juga tengah melakukan penataan terhadap sejumlah aset daerah lain yang dimanfaatkan oleh organisasi maupun lembaga.
Dalam proses penertiban dan pemanfaatan aset tersebut, Pemkot Serang turut menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang guna memberikan pendampingan hukum, khususnya dalam penyusunan dan pelaksanaan perjanjian kerja sama pemanfaatan aset daerah.



