SERANG, LINIMASSA.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Serang terus mendalami kasus dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan dokumen pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Serang.
Hingga kini, sekitar 40 orang saksi telah dimintai keterangan sejak awal Maret 2026.
Informasi tersebut disampaikan oleh sumber internal di Kejari Serang yang tidak ingin disebutkan identitasnya. Para saksi yang diperiksa mayoritas merupakan pegawai dan pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Serang, dengan pemeriksaan dilakukan secara bertahap.
Kasi Intelijen Kejari Serang, Muhamad Lutfi Andrian, membenarkan bahwa proses penyidikan saat ini masih difokuskan pada pemeriksaan saksi. Namun, ia belum bersedia mengungkapkan jumlah pasti saksi yang telah diperiksa ke publik.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai.
Barang-barang tersebut disita saat penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Serang pada 3 Maret 2026.
Penyitaan Barang di Kantor Pertanahan Kota Serang
Menurut Lutfi, langkah penyitaan barang Kantor Pertanahan Kota Serang tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk komitmen Kejari Serang dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Dari sejumlah barang bukti yang diamankan, terdapat sekitar 20 unit ponsel, termasuk salah satunya milik Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Taufik Rokhman. Perangkat tersebut akan dianalisis melalui pemeriksaan digital forensik guna mengungkap lebih jauh perkara yang sedang ditangani.
Lutfi menjelaskan bahwa isi pesan dalam ponsel akan ditelusuri, namun hanya yang berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Ia juga mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut diperkirakan terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2025. Penyidik pun disebut telah mengantongi identitas calon tersangka, meski hingga kini masih dalam tahap pendalaman dan belum diumumkan secara resmi.



