CILEGON, LINIMASSA.ID – DPRD Kota Cilegon mulai mengkaji kemungkinan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai pencegahan LGBTQ.
Wacana tersebut muncul sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029.
Pembahasan regulasi LGBTQ ini juga didorong oleh data Dinas Kesehatan Kota Cilegon yang mencatat kelompok Lelaki Seks dengan Lelaki (LSL) sebagai populasi dengan jumlah temuan kasus HIV/AIDS tertinggi sepanjang tahun 2026.
Berdasarkan laporan Dinas Kesehatan, hingga Mei 2026 tercatat 42 kasus HIV/AIDS di Kota Cilegon. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 kasus berasal dari kelompok LSL.
Sementara itu, selain LGBTQ, kelompok populasi umum yang tidak diketahui faktor risikonya menyumbang 10 kasus.
Sisanya terdiri atas dua kasus pada waria atau transgender, dua kasus pada ibu hamil, dua kasus pada pasangan orang dengan HIV (ODHIV), serta masing-masing satu kasus pada pekerja seks perempuan, pelanggan pekerja seks, penderita infeksi menular seksual (IMS), dan pasien tuberkulosis (TB).
Perwal LGBTQ
Pola serupa juga terlihat pada data tahun 2025. Dari total 100 kasus HIV/AIDS yang ditemukan, kelompok LSL atau LGBTQ kembali mendominasi dengan 47 kasus, yang terdiri atas 36 kasus HIV dan 11 kasus AIDS.
Anggota Komisi I DPRD Kota Cilegon dari Fraksi Gerindra, Hamdi, menyatakan pemerintah daerah perlu segera menindaklanjuti kebijakan yang tertuang dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025 melalui penyusunan regulasi di tingkat daerah.
Menurutnya, Komisi I masih akan melakukan pembahasan bersama pimpinan komisi untuk menentukan bentuk aturan yang paling tepat, apakah melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwal). Namun, ia menilai regulasi mengenai upaya pencegahan LGBTQ perlu segera disiapkan sebagai langkah antisipatif.
Hamdi berharap regulasi tersebut dapat segera disahkan agar menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pencegahan.
Meski menilai jumlah kasus di Kota Cilegon belum tergolong tinggi, ia menegaskan bahwa langkah pencegahan tetap diperlukan untuk mengantisipasi perkembangan di masa mendatang.

