linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: DPMPTSP Tangsel Tabrak Perwal Penyelenggaraan Reklame?
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > DPMPTSP Tangsel Tabrak Perwal Penyelenggaraan Reklame?
News

DPMPTSP Tangsel Tabrak Perwal Penyelenggaraan Reklame?

LinimassaNews 30 Januari 2026
Share
waktu baca 2 menit
Reklame di Jalan Promoter DPMPTSP Tangsel
Salah seorang warga menunjuk rangka konstruksi reklame di Jalan Promoter Lengkong Weton Serpong yang izinnya telah diterbitkan oleh DPMPTSP Tangsel.
SHARE

LINIMASSA.ID, TANGSEL – Berdasarkan data yang didapat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menerbitkan izin reklame raksasa di Jalan Promoter Lengkong Wetan, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Saat dikonfirmasi, Ketua Pokja Perizinan 2 DPMPTSP Kota Tangsel, Wawan Kurniawan justru menyebut reklame rangka besi berukuran panjang 18 meter dan lebar 6 meter tersebut belum memiliki izin.

“Jadi itu masih dalam proses kayaknya sih izinnya. Kemarin dicek katanya masih dalam proses,” kata Wawan ditemui di kantor DPMPTSP, Jumat, 30 Januari 2026.

Anehnya, menurut Wawan, reklame raksasa tersebut bukan termasuk dalam kategori reklame permanen, sehingga tak memerlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

“Kalau lihat bentuknya itu reklame nonpermanen, jadi nggak perlu PBG. Izinnya belum ada, dan itu nonpermanen. Mungkin sedang dalam proses atau gimana gitu, kita kan nggak ada pengawasan,” tegasnya.

Padahal, jika merujuk pada Peraturan Wali Kota Tangsel nomor 1 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame, disinyalir reklame tersebut masuk dalam kategori reklame permanen dengan ukuran besar, yang wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Untuk diketahui, meski diawal Wawan membantah telah terbitnya izin reklame itu. Selang beberapa saat usai dikonfirmasi, dia membenarkan bahwa izin penyelenggaraan reklame raksasa tersebut telah diterbitkan.

Hingga informasi ini disampaikan, awak media masih terus berupaya menggali informasi lebih lanjut.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

pemprov Banten
Sekitar 50 Jabatan Masih Diisi Plt, Pemprov Banten Akan Lakukan Pengisian Bertahap
News
HUT ke-152 Pandeglang
Hadiri HUT ke-152 Pandeglang, Wagub Tekankan Kekompakan Bupati dan Wakil Bupati
News
TPP ASN Pemkot Tangsel
Komisi I DPRD Soroti TPP ASN Pemkot Tangsel, Tak Sesuai?
Pemerintahan
Sopir pribadi
Diduga Tipu Bos dan Sejumlah Korban, Sopir Pribadi Asal Lebakwangi Dilaporkan ke Polisi
News
Penipuan kerja di Kamboja
Korban Penipuan Kerja di Kamboja Asal Kasemen Dipulangkan ke Kota Serang
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?