SERANG, LINIMASSA.ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten memperketat pengawasan terhadap sejumlah perusahaan yang beroperasi di sepanjang aliran Sungai Ciujung.
Hal itu dilakukan lantaran menyusul adanya dugaan pencemaran yang muncul pada musim kemarau.
Kepala DLHK Banten, Wawan Gunawan, mengungkapkan bahwa hasil inspeksi di Sungai Ciujung, mengarahkan perhatian kepada dua perusahaan besar, yakni PT Indah Kiat dan PT Cipta Paperia.
Kedua perusahaan tersebut saat ini menjadi objek pemeriksaan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan indikasi dugaan pembuangan limbah ke Sungai Ciujung dari salah satu perusahaan yang pengawasannya berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten atau kota.
Wawan menjelaskan bahwa apabila terbukti terjadi pelanggaran, proses penjatuhan sanksi akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang memiliki kewenangan terhadap perusahaan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk perusahaan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, tindak lanjut sanksinya juga menjadi kewenangan mereka,” ujarnya, Minggu 19 Juli 2026.
Sungai Ciujung Tercemar
Sementara itu, terhadap PT Indah Kiat, DLHK Banten masih melanjutkan evaluasi secara menyeluruh. Pemeriksaan mencakup dokumen lingkungan, sistem pengelolaan limbah, hingga aspek perizinan yang dimiliki perusahaan.
Menurut Wawan, hasil pengawasan sementara belum menemukan bukti yang menunjukkan PT Indah Kiat menjadi penyebab pencemaran Sungai Ciujung.
Meski demikian, proses verifikasi dan kajian teknis tetap dilanjutkan guna memastikan seluruh aktivitas perusahaan telah memenuhi standar pengelolaan lingkungan yang berlaku.

