Jakarta, LINIMASSA.ID – Salah satu Direktur Pemberitaan sebuah stasiun TV swasta Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tian Bahtiar, selaku Direktur TV swasta jadi tersangka, karena terbukti bersalah telah melakukan kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice), serta membuat berita negatif tentang Kejagung.
Tian tak sendiri, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua orang lainnya yaitu advokat Marcella Santoso dan seorang dosen bernama Junaedi Saibih.
Hal ini seperti yang disampaikan Abdul Qohar, selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung. Abdul menjelaskan tersangka Marcella Santoso dan Junaedi Saibih memerintahkan Tian Bahtiar membuat narasi negatif tentang Kejagung. Tian, Direktur TV swasta jadi tersangka bersama dua orang lain.
“Pemberitaan negatif tersebut terkait dengan tiga perkara, yaitu korupsi tata niaga timah di wilayah izin IUP PT Timah 2015-2022, korupsi importasi gula dengan tersangka Tom Lembong, dan korupsi fasilitas ekspor CPO,” kata
Abdul Qohar, belum lama ini.
Masih dikatakan Abdul Qohar,
Junaedi membuat narasi positif terkait tim kuasa hukum. Ia juga membuat perhitungan kerugian negara yang menunjukkan perhitungan yang dilakukan Kejagung tidak benar. Sehingga membuat Direktur TV swasta jadi tersangka.
“Sedangkan Marcella dan Junaedi juga membuat sejumlah seminar dan podcast dengan narasi negatif terhadap Kejagung, yang kemudian disiarkan Tian di media sosial dan program televisi,” papar Abdul Qohar.
Tujuan para tersangka ini, Abdul Qohar melanjutkan, mereka dengan jelas membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik. Untuk itu Kejagung menetapkan Direktur TV swasta jadi tersangka.
“Sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan,” papar Abdul Qohar.
Diungkapkan bahwa Tian Bahtiar menerima uang atas nama pribadi sebesar Rp487 juta dari Marcella dan Junaedi.
“Tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JAKTV dengan para pihak yang ditetapkan tersangka sehingga itu ada indikasi dia (tersangka TB) menyalahgunakan kewenangannya selaku jabatannya, direktur pemberitaan.”
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung menjelaskan bukti lain, bahwa Tian Bahtiar menerima uang atas nama pribadi sebesar Rp.487 juta rupiah dari Marcella dan Junaedi.
Sedangkan ditemukan bukti bahwa tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JAKTV dengan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sehingga itu ada indikasi dia (tersangka TB) menyalahgunakan kewenangannya selaku jabatannya, direktur pemberitaan,” jelas Abdul.
Abdul juga menyatakan, ketiga tersangka dijerat pasal 21 UU nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU nomeor 20/2001 Jo Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP.