linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: David Habiskan Biaya Pengobatan RS Rp 1,2 Miliar, Pelaku AG Divonis 3,5 Tahun
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > David Habiskan Biaya Pengobatan RS Rp 1,2 Miliar, Pelaku AG Divonis 3,5 Tahun
News

David Habiskan Biaya Pengobatan RS Rp 1,2 Miliar, Pelaku AG Divonis 3,5 Tahun

Nur M 10 April 2023
Share
waktu baca 2 menit
IMG 20230309 WA0005
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan pelaku anak AG. [Ist]
SHARE

linimassa.id – Hakim Sri Wahyuni Batubara menuturkan korban David Ozora (17) menghabiskan biaya pengobatan di Rumah Sakit Mayapada Rp 1,2 miliar.

Hal ini terkait kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20).

“Sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga pelaku Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan juga dari anak AG,” kata Sri dalam putusan sidang, Senin (10/4/2023).

Sri menerangkan ayah David sekaligus saksi menyatakan anaknya sampai saat ini belum bisa berjalan.

Bahkan hingga belum bisa mengenalinya karena masih menjalani perawatan intensif.

Hingga kini biaya pengobatan tersebut masih ditanggung orangtua David.

Lantaran tidak ada satupun terdakwa yang membantu demi kelancaran kesehatan korban penganiayaan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menyatakan, pihak LPSK masih menyusun restitusi sebagai tuntutan hak untuk korban.

“Kondisi anak korban D yang sampai saat ini masih di ruang ICU, sudah 59 hari.”

“Dan kondisinya cedera otak berat yang berpotensi cacat permanen. Itu yang memberatkan,” ujar Mellisa.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kendati demikian, perkembangan kesehatan David sudah melewati diagnosa dokter sehingga bisa pulih lebih cepat.

Terkait hal meringankan, dikatakan pelaku anak AG masih muda dan orangtuanya sudah tua dengan kondisi sakit.

Pihaknya menegaskan akan terus menghargai keputusan hakim untuk menangani kasus ini.

Diketahui, pelaku anak AG (15) divonis 3,5 tahun karena terlibat dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy.

AG dijebloskan ke lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

“Menyatakan anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat.”

“Dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer,” kata Hakim.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
16 Agustus 2025
Ad imageAd image

Terkini

Pengangguran di Kabupaten Serang
Pengangguran di Kabupaten Serang Capai 9,18 Persen
News
Hendry ch Bangun
Hendry Ch Bangun Kantongi 21 Dukungan Jadi Ketua PWI Pusat 2025-2030
News
Pengeroyokan wartawan dan staf KLH
5 Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH Ditangkap Polres Serang
News
AJI Biro Banten
AJI Biro Banten Desak Penganiaya Wartawan di Genesis Dijerat Pasal UU Pers
News
Kualitas udara di Banten
Kualitas Udara di Banten Paling Buruk se Indonesia
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?