SERANG, LINIMASSA.ID – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengukuhkan Sarudin untuk kembali menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang pada Senin, 28 Oktober 2024.
Pengukuhan Sarudin oleh upati Serang dilakukan di Pendopo Bupati Serang, yang juga ditayangkan secara virtual.
Diketahui sebelumnya, Bupati Serang sempat mengosongkan jabatan Kepala BPKAD lantaran Sarudin sebagai Kepala BPKAD saat itu, sempat terjerat kasus korupsi. Namun ia terbebas setelah menjalani proses persidangan dengan dinyatakan tidak bersalah
“Alhamdulillah, Pak Sarudin kembali bisa kami kukuhkan. Saya kukuhkan menempati kembali posisi Kepala BPKAD,” ujar Bupati Serang Tatu kepada wartawan usai pengukuhan.
Turut hadir Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Rudy Suhartanto, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surtaman, dan sejumlah Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemkab Serang serta Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang.
Bupati Serang Tatu mengatakan, dengan dikukuhkannya Sarudin menjabat kembali sebagai Kepala BPKAD, tentunya banyak tugas yang sudah di depan mata untuk segera diselesaikan. “Karena kita tahu sangat sibuk sekali, padat sekali posisi di BPKAD ini karena berkaitan dengan keuangan pemerintah daerah,” katanya.
Bupati Serang Peringatkan ASN

Bupati Serang Tatu mengingatkan kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang supaya berhati-hati agar tidak terulang apa yang dialami oleh Sarudin. Di sisi lain, juga agar aparat penegak hukum hati-hati dalam menangani persoalan hukum.
“Mohon maaf, kami merasa kehilangan (Sarudin) cukup lama, karena posisi Kepala BPKAD yang punya tugas sangat vital. Karena kemarin masuk ke persoalan hukum, dan akhirnya inkrah (tidak bersalah) pada Bulan April 2024,”terangnya.
Kemudian, sambung Tatu, dengan adanya inkrah putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Serang pada April 2024, pada Bulan Juli Pemkab Serang mengajukan Sarudin ke Pemprov Banten untuk diaktifkan kembali sebagai ASN. Namun sayangnya, proses di Pemprov Banten sangat lambat, terhitung sejak Juli hingga Oktober 2024 belum memberikan rekomendasi.
“Jadi kami menempuh langsung ke atas (Pusat), seizin Kementerian Dalam Negeri, menempuh langsung ke sana karena apa? Karena kami harus memperhatikan hak Pak Sarudin yang sudah inkrah, dan beliau harus mendapatkan hak-hak kembali sebagai ASN, baik itu gaji dan TPP. Kalau ini berlarut-larut, kami khawatir seperti menzalimi Pak Sarudin,” tandasnya.
Oleh sebab itu, sebut Tatu, Pemkab Serang dalam hal ini BKPSDM langsung menempuh jalur Pemerintah Pusat melalui Kemendagri, dan hasilnya Senin, 28 Oktober 2024, dikukuhkan kembali menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Serang. Ia berharap, dengan telah dikukuhkannya Sarudin bisa segera menyelesaikan tugas-tugasnya yang sudah menunggu di depan mata, salah satunya terkait anggaran.
“Bukan hanya serapan anggaran, tetapi program-program yang telah ditetapkan di OPD-OPD harus tercapai, jadi jangan hanya habis anggarannya. Tapi Insya Allah, di Kabupaten Serang kita selalu punya komitmen dan terealisasi secara baik setiap tahunnya,”paparnya.

Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin menyampaikan terima kasih kepada Bupati Serang yang masih memberikan kepercayaan untuk kembali menjabat sebagai Kepala BPKAD. Ia berharap bisa menjalankan tugas amanah dengan sebaik-baiknya dan kinerja BPKAD akan lebih baik lagi.
“Untuk sisa waktu 2 bulan ini, salah satu tugas BPKAD berkaitan penyusunan APBD tahun 2025. Kemudian menjelang akhir tahun, bagaimana penyerapan anggaran berkaitan dengan program-program yang sudah direncanakan setiap OPD itu bisa tercapai semaksimal mungkin,”ujarnya.

Bupati Serang kembali mempercayakan jabatan Kepala BPKAD Kabupaten Serang kepada Sarudin lantaran menilai kinerja dan dedikasinya sudah sangat maksimal dalam membawa kemajuan bagi masyarakat Kabupaten Serang.
Ia menilai, selama Sarudin menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Serang, banyak kontribusi dan peran yang sangat membantunya dalam menjalankan amanah sebagai pemimpin di Kabupaten Serang.