LINIMASSA.ID, KOTA TANGSEL – Buntut polemik pungutan dana komite SDN Ciater 2 Tangsel, ratusan komite dan Kepala SD Negeri di Kota Tangsel diedukasi tentang larangan pungutan liar dan gratifikasi di sekolah.
Sosialisasi Siber Pungli Kota Tangsel itu digelar oleh Inspektorat dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Tangsel di SMPN 11 Kota Tangsel, Kamis, 13 Maret 2024.
Kepala Dikbud Tangsel Deden Deni mengatakan, kegiatan itu digelar agar para komite memiliki pemahaman agar menghindari perilaku pungutan liar dan gratifikasi di sekolah.
“Ini penguatan bagi kepala sekolah dan komite khususnya. Supaya tidak ada lagi komplain orang tua dibebankan biaya,” kata Deden.
Dia menegaskan, segala kebutuhan operasional sekolah sudah ditanggung oleh APBD dan BOSNas.
“Soal sumbangan juga tidak bisa sembarangan. Walaupun sumbangan ada ketentuan, ada perencanaan dan pertanggungjawaban. Kalau judulnya sumbangan tapi tidak mengikuti aturan, jadinya pungli juga. Kalau pungli ada konsekuensinya,” tegasnya.
Sekretaris Inspektorat Kota Tangsel Sri Julia Rahayu mengatakan, kegiatan tersebut sudah rutin di gelar setiap awal tahun oleh tim Siber Pungli Tangsel yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Tangsel, Polres Tangsel dan Inspektorat Tangsel.
“Kegiatan ini sudah sering kita lakukan. Setiap awal tahun kita lakukan sosialisasi pkpt sekaligus tentang gratifikasi,” katanya.
Sri menuturkan, dalam sosialisasi itu materi yang ditekankan yakni tentang gratifikasi dan pungutan liar di lingkungan sekolah.
“Tugas kita mengedukasi dan memberikan pemahaman terkait masalah gratifikasi. Harapannya, agar tidak terjadi lagi polemik. Semua satu persepsi, yang namanya pungli itu tidak boleh. Apapun bentuknya, itu tidak boleh,” tuturnya.