linimassa.id – Data penerima kegiatan rehabilitasi dasar penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, serta gelandangan pengemis diluar panti sosial atau Bantuan Sosial (Bansos) anak yatim pada Dinas Sosial Kota Tangerang disinyalir bermasalah.
Hal ini diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Banten atas laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tahun 2021.
Dalam LHP tersebut, dari 1300 penerima Bansos yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Nomor 800/Kep.Kadis.010 Linjamsos/2021. 747 nama penerima Bansosdi rekomendasikan kelurahan, 420 penerima diantaranya memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan nama yang berbeda, dan terdapat 26 penerima yang tercatat lebih dari satu kali.
Sementara jika dicermati, dari 1300 penerima berdasarkan SK Kepala Dinas, dikurangi dengan hasil penjumlahan antara 747 data penerima usulan Kelurahan dengan 420 penerima yang NIK sama, maka akan ditemukan selisih angka penerima sebanyak 86 orang penerima, dengan status belum jelas.
Sub Koordinator Jaminan Sosial, ketika dikonfirmasi menjelaskan, bahwa ia belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait daftar nama yang diberikan bantuan sosial.
“Kebetulan orang yang menyimpan arsip-arsip dinas sedang berhalangan dan tidak berada di kantor saat ini,” ujar Arif di Kantor Dinas Sosial Kota Tangerang Senin (27/6/22).
Terpisah, Pengamat Kebijakan Publik Nasional, Tamil Selvan mengatakan, sebaiknya data penerima program Banos tersebut dibuka saja. Pasalnya, kata dia, jika tidak dibuka kepada publik, maka akan menimbulkan prasangka dan penilaian buruk dari publik.
“Ini kan anggaran untuk anak yatim dan kaum duafa, jadi jangan main-main. Dibuka saja, biar jelas dan transparan, agar tak menimbulkan kecurigaan publik,” pungkasnya lewat pesan WhatsApp, Jum’at (1/7/2022).
Hingga saat ini, redaksi masih mencari informasi lebih lanjut terkait data penerima yang bermasalah guna mendapat fakta sebenarnya. (rls/red)