Tangerang, LINIMASSA.ID – Ada kejadian main hakim sendiri terjadi di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali Jawa Tengah. Seorang bocah umur 12 tahun dianiaya secara sadis oleh ketua RT dan istrinya karena dituduh mencuri celana dalam.
Penganiayaan terjadi pada Senin 18 November 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.
Korban berinisial KM yang berbadan kecil itu menjadi sasaran main hakim sendiri yang dilakukan ketua RT dan istri.
Informasi yang didapat, korban tak hanya dipukuli, bahkan kukunya juga dicabuti dengan tang.
Juga ada belasan warga lainnya yang ikut menghakimi bocah yang dituduh mencuri celana dalam milik tetangganya itu.
Fahrudin, salah satu dari perwakilan keluarga, menyebut aksi main hakim sendiri ini terjadi di salah satu rumah terduga pelaku.
Di hari kejadian, ayah korban yang merantau di Jakarta untuk berjualan sayur ditelepon ketua RT setempat dan disuruh pulang. “Pagi dapat telepon dari pak RT. Disuruh pulang, karena (anaknya) diduga mencuri celana dalam warga,” katanya, Senin 9 Desember 2024.
Masih dikatakan Fahrudin, usai tiba di Boyolali, sang ayah mengajak anaknya ke rumah ketua RT. Lalu oleh ketua RT, ayah dan anak itu malah diajak ke rumah tetangga yang lain.
“Pada saat di situ ada komunikasi, ayah korban meminta maaf atas dugaan pencurian yang dilakukan anaknya. Tapi belum dimaafkan,” ujarnya.
Kronologi Kejadian
Fahrudin kemudian melanjutkan cerita, terkait kronologis kejadian saat pertemuan dengan Ketua RT tersebut.
Waktu itu, Ketua RT bukannya memaafkan, malah memukul korban. Bahkan istri ketua RT juga ikut memukul korban. Ayah korban yang menyaksikan anaknya dianiaya sebenarnya ingin melindungi.
“Ayah korban itu mau melindungi anaknya, malah ditarik dan dipukul warga lainnya,” cerita Fahrudin.
Korban dan keluarganya diancam agar kasus ini tak mencuat. Korban juga dilarang dilarikan ke rumah sakit karena berpotensi kasus ini bisa terungkap.
Karena korban mengalami luka yang cukup parah, akhirnya harus dilarikan ke
RS Sisma Medika Karanggede. Oleh keluarganya, korban dibawa ke rumah sakit pada Selasa sekitar 12.30 WIB.
Namun karena luka cukup parah, korban dirujuk ke RSUD Waras Wiris Andong. “(Hasil) scan kepala menerangkan ada patah hidung, penyumbatan pembuluh darah bagian belakang. Mukanya lebam semua,” ujarnya.
Karena ada penyumbatan di kepala korban, pihak rumah sakit menyarankan untuk membawa korban ke RS Moewardi Solo. Pihak keluarga korban, akhirnya memutuskan membawa kasus ini ke Polres Boyolali. (*)