linimassa.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang melakukan uji coba pengiriman surat bukti pelanggaran atau tilang kendaraan bermotor melalui aplikasi WhatsApp.
Jika uji coba ini sukses, surat tilang akan dapat dikirim melalui platform pesan singkat besutan Meta tersebut.
Tahap Uji Coba
Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Slamet Santoso, menjelaskan bahwa mereka saat ini sedang dalam tahap uji coba.
“Baru tahap uji coba,” ujar Raden Slamet Santoso kepada wartawan.
Selama uji coba, Korlantas sedang melakukan asesmen untuk memastikan bahwa inovasi pengiriman surat tilang melalui WhatsApp tidak disalahgunakan.
“Hari Senin baru akan dipaparkan ke saya untuk kami asesmen dulu agar tidak terjadi penyalahgunaan,” tambahnya.
Pengiriman Surat Tilang Saat Ini
Sebelumnya, surat tilang dikirim melalui PT Pos ke alamat tempat tinggal pelanggar lalu lintas. Namun, ada penipuan yang menggunakan format Android Package Kit (APK) yang dikirim melalui WhatsApp.
Oleh karena itu, Korlantas berusaha mengoptimalkan pengiriman surat tilang agar lebih efisien dan aman.
Jika hasil uji coba dan asesmen dinyatakan berhasil, inovasi pengiriman surat tilang melalui WhatsApp akan berlaku secara nasional. “Kalau sudah lulus asesmen dan bagus maka bisa kami nasionalisasikan,” jelas Slamet.
Dengan adanya inovasi ini, diharapkan proses penanganan pelanggaran lalu lintas dapat lebih efektif dan efisien, serta mengurangi potensi penyalahgunaan surat tilang. (AR)