linimassa.id – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mencabut izin usaha outlet Holywings di wilayahnya. Tak hanya itu, semua outlet tersebut juga disegel.
“Kemarin malam sudah diputuskan kami Pemkab Tangerang akan menutup seluruh gerai Holywings yang ada,” kata Zaki Rabu (29/6/2022).
Zaki menerangkan, pencabutan izin usaha itu lantaran Holywings dianggap telah membuat keresahan di masyarakat.
Hal itu melanggar ketentuan dalam Perda 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum dimana pasal 2 ayat 1 dilarang membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal, tempat usaha atau tempat lainnya dan membuat sesuatu yang mengganggu ketertiban orang banyak dan lainnya.
“Apa yang mereka lakukan akhir pekan lalu itu sangat mengganggu ketertiban umum dan ketertiban sosial,” tekan Zaki.
Pihaknya bakal melayangkan surat pencabutan izin itu kepada tiga pengelola di tiga tempat Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang.
“Terkait perizinannya juga sedang kita proses pencabutan izin, hari ini kami akan kirim ke pemegang tiga pengelola Holywings. Tiga tempatnya di Gading Serpong, di BSD, dan Lippo Karawaci,” tegasnya. (red)