linimassa.id –Kejaksaan Negeri Kota Cilegon menyoroti soal temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Banten tentang 17 paket Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon. Pasalnya ada kelebihan bayar dalam 17 proyek itu.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022 dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Banten.
Kepala Seksie Intelijen Kejari Cilegon, Feby Gumilang, pihaknya akan menindaklanjuti jika 17 paket yang jadi temuan BPK itu tak dilakukan pengembalian kelebihan bayar. Selengkapnya dalam Berita Video.