linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Beda dari Desakan Kompolnas, 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara Tak Dipecat
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Beda dari Desakan Kompolnas, 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara Tak Dipecat
News

Beda dari Desakan Kompolnas, 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara Tak Dipecat

Nur M 9 Maret 2023
Share
waktu baca 2 menit
Kabid Humas Polda Jateng
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy memberikan penjelasan perkembangan kasus calo penerimaan Bintara Polri. [Ist]
SHARE

linimassa.id – Lima polisi yang terlibat calo penerimaan Bintara disanksi etik. Sanksi ini beda dari desakan Kompolnas yang meminta lima polisi itu dipecat.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, kelima polisi terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Kelima polisi tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW.

“Para pelaku terbukti melakukan perbuatan tercela dan susah meminta maaf kepada institusi,” ujarnya, Kamis (9/3/2023).

Iqbal menjelaskan hukuman administrasi yang dijatuhkan kepada lima oknum polisi tersebut berbeda-beda.

Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.

Sedangkan Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Selain kelima oknum polisi tersebut, hukuman administrasi juga dijatuhkan kepada dua PNS Polri yang juga diduga terlibat dalam percaloan tersebut.

Seorang dokter yang terlibat dalam kejadian tersebut dijatuhi sanksi penurunan jabatan satu tingkat selama satu tahun.

Sementara satu PNS Polri lainnya dijatuhi hukuman pemotongan tunjangan selama 12 bulan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Desakan Dipecat

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong agar lima polisi yang terlibat calo penerimaan Bintara Polda Jawa Tengah diproses hukum dan dipecat dari Polri.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, sebagai efek jera orangtua calon siswa Bintara yang melakukan penyuapan kepada lima oknum polisi tersebut juga diproses pidana.

“Kami juga mendorong proses hukum tegas kepada para pelanggar, agar dikenai sanksi etik berupa pemecatan (PTDH) dan pidana penyuapan,” ujar Poengky Indarti, Selasa (7/3/2023).

“Selain itu kepada orang yang bersedia menyerahkan uang untuk tujuan diloloskan, maka yang bersangkutan juga harus diproses pidana penyuapan.”

“Sehingga pemberi dan penerima sama-sama diproses pidana agar ada efek jera,” sambungnya.

Lebih lanjut, Poengky menyesalkan adanya praktek suap dalam proses rekrutmen anggota Polri.

Menurutnya, tindak pidana ini bentuk pengkhianatan terhadap institusi Korps Bhayangkara.

“Kami sangat menyayangkan masih adanya praktek suap dalam seleksi anggota Polri. Mereka yang coba-coba menggunakan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara melakukan kejahatan suap,” tuturnya.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

SK Sekda Kota Tangsel
Jika Beri Informasi Menyesatkan Soal SK Sekda Kota Tangsel, Speakup: Walikota dan Kepala BKPSDM Terancam Pidana
News
sabu
Satresnarkoba Polresta Serang Kota Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Taktakan
News
korupsi
Kajari Kota Tangerang Usut Dugaan Korupsi Sewa Pesawat PT IAS Senilai Rp5,49 Miliar
News
APBD Banten
DPRD Tanggapi Efisiensi APBD Banten, Bahas Tekanan Ekonomi hingga Pengaruh Kendaraan Listrik
News
sapi limosin
Sapi Limosin 1 Ton dari Serang Dipilih Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?