linimassa.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengingatkan para kader partai politik agar tidak membagikan zakat dengan menggunakan atribut yang memuat lambang partai.
Hal ini terkait video dan foto viral pembagian amplop berlogo PDIP di sebuah masjid di Sumenep. Postingan ini diunggah akun Twitter @PartaiSocmed.
Pada cover amplop itu terpampang wajah salah satunya anggota DPR RI Fraksi PDIP Said Abdullah.
“Membagikan zakat kan kami tidak boleh melarang. Mungkin diperbaiki ke depan, kalau membagikan zakat jangan pakai lambang partai,” ujar Ketua Bawaslu, Senin (27/3/2023).
Bawaslu Sumenep, lanjut Bagja, tengah menelusuri kasus itu.
Meski begitu, ia menyampaikan kasus pembagian amplop itu tidak diselidiki oleh Bawaslu dalam lingkup dugaan praktik politik uang.
Tetapi pelanggaran administrasi di tengah masa sosialisasi parpol peserta Pemilu 2024.
“(Yang ditelusuri) Pelanggaran administrasi, kan masuk administrasi ini. Kita bukan politik uangnya karena politik uang di masa kampanye,” kata Bagja.
Said Abdullah sendiri membantah tudingan mengenai dirinya bersama para pengurus cabang PDI Perjuangan melakukan politik uang di Masjid Abdullah Sychan Baghraf di Sumenep, Jawa Timur.
Ia mengatakan pembagian amplop berlogo PDIP berisi uang senilai Rp 300 ribu tersebut diniatkan olehnya sebagai pembayaran zakat mal.
“Uang itu saya niatkan sebagai zakat mal. Hal itu rutin saya lakukan setiap tahun sejak 2006.”
“Bahkan, jika ada rezeki berlebih malah ingin rasanya kami berzakat lebih banyak menjangkau fakir miskin,” kata Said dalam keterangan yang diterima, Senin (27/3).
Alasan penggunaan amplop berlogo PDI Perjuangan, Said menerangkan hal itu dilatarbelakangi para kader partai yang bergotong royong dalam kegiatan ini.
“Kegiatan ini kami lakukan di luar masa kampanye yang diatur KPU. Jadi, jangan digiring ke arah sana.”
“Saya sangat paham apa yang harus kami patuhi sebagai caleg di masa kampanye. Jangankan masa kampanye, caleg saja saat ini belum ditetapkan KPU,” ujar Said Abdullah.