linimassa.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (Caleg), calon presiden (Capres), dan calon wakil presiden (Cawapres).
Penertiban ini dilakukan bersama petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) pada Senin, 27 November 2023.
Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat, menjelaskan bahwa penertiban APK dilakukan secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Lebak. Ini dilakukan menjelang jadwal kampanye yang dijadwalkan pada 28 November 2023.
“Kita menertibkan APK karena jadwal kampanye itu dijadwalkan pada 28 November 2023. Karena peserta pemilu itu bisa memasang apk atau kampanye pada tanggal 28 November,”kata Dedi.
Dedi menyatakan bahwa penertiban terpaksa dilakukan karena banyak Caleg yang telah memasang APK secara sembarangan dan di luar jadwal yang ditentukan.
Dedi menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara menyeluruh dan tanpa tebang pilih di lokasi-lokasi yang ditemukan APK yang tidak sesuai ketentuan. Ini mencakup APK dari calon presiden dan wakil presiden.
“Semua kita tertibkan jadi capres, semua kita tertibkan. Peserta pemilu bisa mengikuti SK titik lokasi karena disitu ada larangan tempat, saya berharap sih peserta pemilu mengikuti apa yang ditetapkan KPU,”tambah dia.
Dedi berharap para peserta pemilu dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan larangan tempat pemasangan APK. (AR)