CILEGON, LINIMASSA.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di Cilegon seberat 2,1 ton, tepatnya di kawasan industri PT Wastec International, Kota Cilegon, pada Rabu (29/10/2025) malam.
Barang terlarang tersebut ditaksir memiliki nilai ekonomi mencapai Rp29 triliun. Dua unit mobil box yang membawa barang bukti tersebut dikawal ketat oleh aparat bersenjata.
Dalam kegiatan pemusnahan narkoba di Cilegon itu, turut dihadirkan 11 tersangka yang terkait dengan kasus yang barang buktinya ikut dimusnahkan.
Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Audie Carmy Wibisana, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut merupakan hasil kerja keras timnya sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
“Pemusnahan narkoba di Cilegon malam ini adalah bentuk nyata dari upaya kami selama satu tahun terakhir dalam memberantas peredaran gelap narkoba,” ujar Audie kepada Radar Banten.
Selama periode tersebut, Direktorat Tindak Pidana Narkoba berhasil mengungkap 49.306 kasus dengan 65.572 tersangka. Dari jumlah itu, sebanyak 1.422 kasus dilakukan melalui program rehabilitasi, yang mencakup 1.898 kegiatan rehabilitasi secara keseluruhan.
Jumlah Pemusnahan Narkoba di Cilegon

Secara total, 214 ton barang bukti berhasil disita. Namun, yang dimusnahkan narkoba di Cilegon kali ini hanya 2,1 ton, sesuai dengan batas waktu penyimpanan maksimal 14 hari sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Dalam satu tahun, tidak mungkin seluruh barang bukti disimpan karena keterbatasan waktu penyimpanan. Estimasi nilainya mencapai sekitar Rp29 triliun,” jelas Audie.
Adapun barang bukti narkoba di Cilegon yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis narkotika, yakni 1,33 ton sabu, 335.019 butir ekstasi, 608.095 gram ganja, 18,4 kilogram tembakau gorila, 1,1 kilogram heroin, 2.356 gram petamin, 12.429 mililiter etomiden, 7.793 butir happy five, serta 5.531 gram THC.
Proses pemusnahan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dilaksanakan secara simbolis oleh Presiden Republik Indonesia pada pagi hari, kemudian dilanjutkan pada malam harinya oleh jajaran Bareskrim Polri.
“Pagi tadi Bapak Presiden secara simbolis telah memulai pemusnahan, dan malam ini seluruh barang bukti narkoba di Cilegon yang telah diizinkan untuk dimusnahkan kami habiskan sepenuhnya,” tutup Audie.



