CILEGON, LINIMASSA.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kini tengah mewaspadai munculnya modus baru peredaran narkoba melalui layanan ekspedisi.
Untuk menutup celah tersebut, Polri bekerja sama dengan sejumlah perusahaan logistik dan e-commerce guna memperketat sistem pengawasan pengiriman barang.
Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Audie Carmy Wibisana, menjelaskan bahwa selama ini jalur darat, laut, dan udara menjadi rute utama para pelaku dalam menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Namun, dengan meningkatnya aktivitas perdagangan daring, jasa ekspedisi kini mulai dijadikan sarana baru oleh sindikat narkoba.
“Kalau sebelumnya banyak yang menggunakan jalur darat, laut, bahkan kadang nekat lewat udara, sekarang kami mulai menemukan pola baru, yakni melalui jasa pengiriman ekspedisi,” ujar Audie kepada Radar Banten, Rabu (29/10/2025).
Menurutnya, tren tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum. Bila penyelundupan melalui pelabuhan atau perbatasan dapat diawasi secara langsung, maka pengiriman via ekspedisi—baik dalam skala besar maupun kecil—lebih sulit ditelusuri karena sering menggunakan identitas dan alamat pengirim penerima fiktif serta sistem distribusi berlapis.
Pernyataan itu disampaikan Audie di sela-sela kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba seberat 2,1 ton di PT Wastec International, Kawasan Industri Kota Cilegon, pada hari yang sama.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti dilakukan dalam dua tahap, dimulai secara simbolis oleh Presiden Republik Indonesia pada pagi hari dan dilanjutkan oleh jajaran Bareskrim Polri pada malam harinya.
“Pagi tadi Bapak Presiden melakukan pemusnahan secara simbolis, dan malam ini kami menuntaskan seluruh barang bukti yang telah disetujui untuk dimusnahkan,” terang Audie.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus sepanjang Oktober 2024 hingga Oktober 2025, dengan nilai ekonomi mencapai Rp29 triliun.
Selama periode tersebut, Bareskrim Polri telah mengungkap 49.306 kasus narkoba dan menahan 65.572 tersangka. Dari jumlah itu, sebanyak 1.422 kasus ditangani melalui 1.898 program rehabilitasi bagi para pengguna.



