linimassa.id – Komisi III DPR menggelar rapat dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana terkait dugaan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Setiap orang, termasuk menteri, menko, yang memperoleh dokumen, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU wajib merahasiakan dokumen tersebut,” ucap Arteria, Selasa (21/3/2023).
Sanksinya, tutur Arteria, setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dipidana dengan penjara paling lama empat tahun.
“Ini serius. Nanti teman-teman, kita (anggota Komisi III DPR) akan ada sesi berikutnya untuk klarifikasi,” ucap Arteria.
Adapun peraturan yang dibahas oleh Arteria Dahlan adalah Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Pasal 11 ayat (1) menyebutkan setiap orang yang memperoleh dokumen wajib merahasiakan, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut UU 8/2010.
Dalam Pasal 11 ayat (2), tercantum bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
“Bagiannya yang ngebocorin berarti bukan Pak Ivan, ya? Yang memberitakan macem-macem itu bukan dari mulutnya Pak Ivan?” ucap Arteria Dahlan.
“Bukan,” jawab Ivan.
Sementara itu, rapat kerja dengan Menkopolhukam Mahfud MD membahas agenda yang sama, diundur menjadi Rabu (29/3/2023).
Pada Jumat (10/3), Mahfud sempat mengatakan temuan transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu periode 2009-2023 merupakan indikasi dugaan TPPU.
Sementara Menkeu Sri Mulyani telah memaparkan 300 surat dari PPATK terkait nilai transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang dikirim kepada pihaknya pada 13 Maret 2023.