linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Apa Maksudnya Nazar dalam Islam?
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Khazanah > Apa Maksudnya Nazar dalam Islam?
Khazanah

Apa Maksudnya Nazar dalam Islam?

Hilal Ahmad
23 Desember 2023
Share
waktu baca 5 menit
Nazar dalam Islam. (Foto : Teras Bandung)
Nazar dalam Islam. (Foto : Teras Bandung)
SHARE

linimassa.id – Umat Islam mengenal nazar. Ini merujuk pada janji atau komitmen kepada Allah SWT. Jika seorang muslim melakukan nazar, maka ia harus menepati nazarnya.

Contents
HukumSyarat SahJenis

Secara bahasa, nazar berarti berjanji untuk melakukan sesuatu yang baik atau buruk. Sedangkan secara istilah, nazar adalah menetapkan atau mewajibkan melakukan sesuatu yang secara syari’ah asal, tidak wajib.

Dalil tentang nazar bisa dilihat pada Surat Al Insan ayat 7 :

يُوْفُوْنَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُوْنَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهٗ مُسْتَطِيْرًا ٧

Artinya: “Mereka memenuhi nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.”

– Surah Al Hajj ayat 29

ثُمَّ لْيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ ٢٩

Artinya: “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada di badan mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan tawaf di sekeliling al-Bait al-‘Atīq (Baitullah).””

Nazar juga bisa disimak dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim

Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya nazar itu tidak mendatangkan kebaikan. Dan sesungguhnya sesuatu yang dikeluarkan karena nazar (merupakan bentuk) kebakhilan.”

- Advertisement -
Ad imageAd image

 

Hukum

Nazar sebaiknya dihindari. Namun jika nazar sudah terjadi, maka wajib dipenuhi jika nazarnya berkaitan dengan ibadah.

Dalam sebuah hadits disebutkan, “Siapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Siapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya.” (HR Bukhari)

Nazar dapat bernilai sunnah, sebagaimana dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 270 disebutkan bahwa,

وَمَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ نَّفَقَةٍ اَوْ نَذَرْتُمْ مِّنْ نَّذْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُهٗ ۗ وَمَا لِلظّٰلِمِيْنَ مِنْ اَنْصَارٍ ٢٧٠

Artinya: “Infak apa pun yang kamu berikan atau nazar apa pun yang kamu janjikan sesungguhnya Allah mengetahuinya. Bagi orang-orang zalim tidak ada satu pun penolong (dari azab Allah).”

Nazar juga dapat bernilai makruh karena hanya keluar dari orang yang pelit. Dalam sebuah hadits disebutkan, “Janganlah bernazar. Karena nazar tidaklah bisa menolak takdir sedikit pun. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit.” (HR Muslim)

Rasulullah SAW melarang untuk bernadzar. Rasulullah SAW bersabda, “Nazar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit.” (HR Bukhari dan Muslim)

 

Syarat Sah

– Tidak cukup dengan niat, nazar harus diucapkan dengan kata-kata. Jika seseorang berniat tanpa adanya ucapan, maka nazarnya tidak sah.

– Berakal

– Islam

 

Jenis

Nazar terbagi menjadi tiga jenis. Dirangkum dari buku Islam on the Spot: Kumpulan Informasi Menarik Seputar Ajaran Islam karya Rian Hidayat dan Asiqin Zuhdi, berikut tiga jenis nazar:

  1. Nazar Lajaj

Nazar lajaj adalah nazar yang berlaku ketika seseorang berada dalam keadaan kehilangan pertimbangan diri. Contohnya dalam keadaan marah, ketika marah ia mengucapkan nazar.

Hukumnya bergantung pada apa yang dinazarkan. Ia wajib melaksanakannya atau membayar kafarah jika nazar tersebut bukan hal maksiat. Rasulullah SAW bersabda, “Kafarah nazar seperti kafarah sumpah.” (HR Muslim)

  1. Nazar Al-Mujazah

Nazar al-mujazah adalah nazar yang bergantung pada sesuatu yang akan menyebabkan seseorang melakukan sesuatu. Nazar jenis ini dibuat dengan penuh kesadaran. Contohnya yaitu akan bernadzar dengan sedekah jika Allah SWT menyembuhkan penyakit seorang hamba.

Nazar al-mujazah hukumnya wajib. Orang yang bernazar seperti ini wajib melaksanakan apa yang telah ia nazarkan.

  1. Nazar Mutlak

Nazar mutlak adalah nazar yang diucapkan seseorang untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT tanpa mengaitkan nazarnya dengan perkara lain. Contohnya jika seseorang berkata, “Aku mewajibkan diriku berpuasa Senin-Kamis.” Nazar seperti ini hukumnya wajib secara mutlak tanpa terikat pada suatu perkata.

Nazar tidak sah saat seseorang berjanji akan melakukan hal yang mubah, makruh dan haram.  Begitu juga tidak sah bernazar, ketika seseorang melakukan sesuatu yang wajib baginya, seperti bernazar akan melakukan shalat lima waktu.

Sebab shalat lima waktu, meskipun tidak dinazarkan, sudah menjadi kewajiban bagi seorang Muslim. Dengan demikian, perkara yang dapat dinazarkan adalah perkara yang dihukumi oleh syara’ sebagai perbuatan sunnah atau fardlu kifayah.

Seperti bernazar akan bersedekah kepada fakir miskin, bernazar akan menshalati jenazah fulan dan contoh hal-hal sunnah dan fardlu kifayah yang lain yang sifatnya baik. (Hilal)

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Kekeringan di Pandeglang
Kekeringan di Pandeglang, BPBD Banten Distribusikan 21 Ribu Liter Air Bersih
News
Sungai Ciujung
Sungai Ciujung Tercemar, DLH Kabupaten Serang Temukan 4 Perusahaan Buang Air Limbah Olahan
News
PT ABM
Kejati Banten Kantongi Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT ABM
News
air bersih
BPBD Banten Distribusikan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Pandeglang
News
Sawah di Lebak
Ratusan Hektare Sawah di Lebak Terdampak Kekeringan
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan