linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Andra Soni Resmi Perpanjang Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Andra Soni Resmi Perpanjang Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
News

Andra Soni Resmi Perpanjang Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Andra
26 Juni 2025
Share
waktu baca 2 menit
Perpanjang penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Banten
Andra Soni Perpanjang penghapusan pajak kendaraan bermotor di Banten hingga 31 Oktober 2025
SHARE

TANGERANG, LINIMASSA.ID – Gubernur Banten Andra Soni resmi perpanjang penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau (PKB).

Informasi penting ini disampaikan Andra saat meninjau pelayanan Samsat Ciputat, Kamis 26 Juni 2025.

Kebijakan perpanjang penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.

Diketahui sebelumnya, kebijakan ini mulai diberlakukan sejak pertengahan Mei dan seharusnya akan berakhir pada 30 Juni 2025.

“Setelah kami melakukan kajian terkait rencana perpanjang penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, maka kami memperpanjang masa pemutihan untuk tunggakan dan denda di bawah tahun 2025,” kata Andra.

Diungkapkan Andra, kebijakan ini mempertimbangkan dengan melihat di tengah kondisi perekonomian saat ini sedang diuji, tetapi antusiasme masyarakat tinggi dalam membayar pajak, maka keputusan perpanjang penghapusan denda pajak kendaraan pun diambil.

Andra Perpanjang Penghapusan Denda Pajak

Perpanjang penghapusan denda pajak
Poster Perpanjang penghapusan denda pajak

Terkait diresmikannya kebijakan perpanjang penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, Andra mengingatkan agar masyarakat segera dan langsung
memanfaatkan kebijakan tersebut.

“Jangan menunggu samai waktunya habis lagi,” tutur Andra. Kebijakan itu dituangkan Andra dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025.

Sementara itu, salah satu warga Cilegon Iwan Lesmana menyambut baik kebijakan perpanjang penghapusan denda pajak kendaraan oleh Gubernur Banten Andra Soni.

“Seneng banget, soalnya saya belum sempat ngurusnya ke Samsat karena pernah sekali datang tapi antriannya parah, jadi milih pulang,” katanya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dengan adanya perpanjang penghapusan denda pajak ini, Iwan mengaku bakal segera mengurus dan membayar pajak ke Kantor Samsat di Cilegon agar kendaraan miliknya bisa ganti kaleng baru.

“Ya enggak mau dinanti-nanti lagi, pasti bakal saya sempatkan buat ke Samsat,” pungkasnya.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Kekeringan di Pandeglang
Kekeringan di Pandeglang, BPBD Banten Distribusikan 21 Ribu Liter Air Bersih
News
Sungai Ciujung
Sungai Ciujung Tercemar, DLH Kabupaten Serang Temukan 4 Perusahaan Buang Air Limbah Olahan
News
PT ABM
Kejati Banten Kantongi Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT ABM
News
air bersih
BPBD Banten Distribusikan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Pandeglang
News
Sawah di Lebak
Ratusan Hektare Sawah di Lebak Terdampak Kekeringan
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan