SERANG, LINIMASSA.ID – Anak bos Apotek Gama, Lucky Mulyawan Martono ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Balai BPOM di Serang.
Diduga, anak dari bos Apotek Gama Group, Edy Mulyawan Martono tersebut telah melanggar tindak pidana kefarmasian terkait obat racikan berbahaya.
Kepala Balai BPOM di Serang, Mojaza Sirait mengatakan, anak bos Apotek Gama Lucky menyandang status tersangka sejak Senin 20 Januari 2025. Ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUH Pidana.
“Saat ini satu orang (yang ditetapkan sebagai tersangka-red), inisialnya LMM (Lucky Mulyawan Martono-red). Ditetapkan tersangka sejak Senin 20 Januari 2025,” kata Mojaza dikonfirmasi Selasa 21 Januari 2025.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada anak bos Apotek Gama. Lucky diminta hadir pada Rabu hari ini, 22 Januari 2025.
“Diminta hadir besok (hari ini-red) untuk dilakukan pemeriksaan,” kata pria yang akrab disapa Moses ini.
Dijelaskan Mojaza, Lucky ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pemilik Sarana Apotek atau PSA. Direktur PT Amal Bikin Sukses itu diduga menjadi orang yang bertanggungjawab atas temuan obat di Apotek Gama Kota Cilegon.
Kasus Anak Bos Apotek Gama
Diduga, ratusan ribu butir obat yang ditemukan di apotek tersebut merupakan obat racikan dan berbahaya. “LMM (Lucky Mulyawan Martono-red) ini merupakan PSA-nya,” ujar pria asal Papua ini.
Mojaza mengungkapkan, dalam kasus tersebut sekitar 400 ribu butir obat telah dilakukan penyitaan. Obat tersebut disita setelah BPOM melakukan pengawasan terhadap pelayanan kefarmasian pada 9 Oktober 2024 lalu. “Obat setelan ini dilarang,” tegasnya.
Mojaza mengatakan, ada tiga jenis obat yang disita. Diduga, obat tersebut mengandung Natrium Diklofenat, Deksametasol, Salbutamol Sulfate, Teofilin, klorfeniramin maleat dan Asam Mefanemat. Obat tersebut biasanya digunakan untuk pengobatan sakit gigi, demam dan sesak nafas. “Obat ini digunakan buat sakit gigi,” ujarnya.
Mojaza mengungkapkan, obat setelan atau racikan tersebut merupakan obat yang berbahaya. Sebab, obat itu tidak diketahui kandungannya, identitas obat, nomor bets, tanggal kadaluarsa, indikasi dan dosis aturan pakai. Selain itu, keamanan dan khasiat obat tidak terjamin. “Obat ini berbahaya bagi masyarakat,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa hukum Lucky, Rahmatullah Jupri membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut. Namun dia membantah kliennya memperjualbelikan obat setelan. “Iya benar (ditetapkan sebagai tersangka-red), bukan untuk dijual, tapi mau dimusnahkan (obat yang disita BPOM-red),” tuturnya.